Wow Pejabat Bulog Sub Drive Surabaya Di Duga Korupsi Mencapai 1,636 Miliar

Detikkasus.com | Mojokerto – Pejabat Bulog Sub Divre Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo Mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto, karena diduga melakukan perbuatan korupsi 1,636 miliar.

Pejabat Bulog Sub Divre Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo harus mendekam di deruji besi Lapas Klas IIB Mojokerto, karena diduga melakukan perbuatan korupsi 1,636 miliar. 12/6 pkl. 13.00 wib.

Lembaga Adhyaksa kejaksaan tinggi Kabupaten Mojokerto menahan Sigit Hendro Purnomo karena diduga menjual beberapa jenis komoditas komersial Bulog.

Baca Juga:  Terkuak Sudah, Jasad Lelaki Yang Hanyut di Sungai Pikatan Adalah Misali Warga Tumbuk, Desa Karangkuten Gondang.

Terlihat sejumlah penyidik kejaksaan mengawal sigit turun dari lantai dua, dan sigit sudah memakai rompi warna orange, selanjutnya digelandang ke mobil tahanan menuju lapas Klas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, saat Sigit melakukan penyimpangan yakni penjualan beberapa jenis komoditas komersial milik Perum Bulog dan hasilnya dinikmati sendiri.

Baca Juga:  Gempa, Forkopimda Jatim Dirikan Posko dan Dapur Lapangan

Ketika itu Sigit menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Surabaya Selatan pada tahun 2017.

Rincian yang diselewengkan sigit meliputi penjualan komoditas komersial melalui Rumah Pangan Kita (RPK) Rp 618,7 juta, penjualan pasar umum atau operasi pasar sejumlah 91,14 juta, penjualan jagung sejumlah 800 juta, serta selisih kurang stok gula 10.118 kilogram sejumlah 126,5 juta, total keuangan negara yang dirugikan sejumlah1,636 miliar,” tandasnya.

Baca Juga:  Kadisdik Drs. Zainul Arifin, M.Si. dan Kabid Ketenagaan Tulus Widayat, S.Pd. Diperiksa KPK

Kasus sigit awalnya dilimpahkan Kejaksaan tinggi jawa timur, setelah berkas alat bukti sudah lengkap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Tambahnya Sambil menunggu proses persidangan dipengadilan , Sigit bakal ditahan selama 20 hari.

Atas perbuatannya, Sigit terancam dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi keuntungan pribadi,” Pungkasnya. (red/bo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *