Tanggamus – detikkasus.com
Oknum Kepsek SD Negeri 1 Lengkukai Kecamatan Kulumbayan Barat, Diduga lakukan pungli ke sejumlah wali muridnya, Kamis (29/02/2024).
Mencuatnya indikasi tersebut, atas pengakuan salah seorang wali murid di daerah setempat, yang mengatakan jika untuk pembangunan taman disekolah itu, irang tua siswa dari kelas 1 sampai kelas 5 dikenakan iuran sebesar Rp.120.000.
“Ia bang kemarin waktu kami dikumpulkan di sekolah, kami diminta untuk membayar iuran sebesar 120 ribu rupiah oleh komite,”kata narasumber.
Tak sampai disitu, kata dia, kepala sekolah juga telah mengangkat ketua komite yang tidak memiliki anak yang sekolah di SD Negeri 1 lengkukai yang dimaksud.
“Kepsek juga telah mengankat Ketua komite yang tidak memiliki anak yng sekolah di SD kita ini bang, itukan jelas menyalahi aturan”Ungkapnya.
Atas keterangan tersebut, awak mediapun mencoba melakukan klarifikasi dengan menemui kepala sekolah dilokasi.
Dikatakan oleh kepala sekolah jika memang benar, bahwa pihaknya telah melakukan penarikan iuran dengan nominal yang dimaksudkan kepada wali murid, akan tetapi menurutnya, semua itu sudah melalui tahapan yang benar, karena telah dilakukan kesepakatan antar wali murid berdasarkan hasil rapat komite demi kemajuan sekolah.
“Iya betul, Kemarin kita minta iuran kepada wali murid sebesar Rp.120.000 untuk pembuatan taman sekolah, tetapikan itu berdasarkan kesepakatan bersama, antara komite dengan wali murid, dan itu yang diminta hanya kelas satu hingga kelas 5 saja, kelas 6 tidak karena sudah mau lulus, dan yang dimintai per_kepala keluarga bukan setiap siswa.”Jelas kepsek saat dijumapai di ruang kerjanya.
Sedangkan perihal ketua komite yang diangkat tidak memiliki anak yang sekolah ditepatnya, Kepsek menjelaskan jika tidak ada masalah dengan ketua komite ini, karena selama ketua komite menjabat tidak ada masalah justru malah bagus dari segi kinerja.
“Perihal Komite gak ada masalah, sebab dia malah bagus selama ini menjadi ketua komite, dan belum ada penggantinya,”kata dia.
Penjelasan yang diterangkan oleh kepsek SD Negeri 1 Lengkukai, berbanding terbalik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana jika mengacu pada aturan Permendikbud No.44 tahun 2012 jelas Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Apa lagi jika Perihal tersebut bersipat mengikat, dan nilainya telah ditentukan oleh satuan pendidikan.
Selanjutnya berkaitan dengan pengangkatan pengurus komite sekolah, juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana dalam aturan tersebut, Komite Sekolah juga tidak boleh sembarangan didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.(ROLI)