Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu,- Pemerintah Pusat dalam hal ini Mentri Keuangan pada tahun 2019 nanti akan mengalokasikan dana “Kelurahan” untuk pertama kalinya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Kaur,Dasrul Imran,SH mengatakan,berdasarkan keputusan bersama rapat kordinasi bertempat di kantor Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dana untuk kelurahan akan di masukan di dalam DAU
Dana Kelurahan akan di terapkan untuk pertama kalinya pada tahun 2019,di perkirakan setiap kelurahan mendapatkan alokasi dana 300 sd 500 Juta Rupiah,setiap Lurah nantinya langsung di amanatkan menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) kata Dasrul imran,SH Jumat 16/11.
Dalam penerapan pisik sebagai dasar Hukum nya yaitu Peraturan Bupati,untuk saat ini Peraturan Bupati masih dalam proses,sambil menunggu Permendes & Permendagri tegas Kabag Hukum Dasrul Imran,SH.
Terpisah,Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Bina Pemdes,Satria Pinandita,S.Ip di kompirmasi membenarkan,dana Kelurahan 2019 masuk di dalam DAU,mekanisme pelaksanaan,masih menunggu Peraturan Mentri tentang Desa (Permendes) dengan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) dan Peraturan Mentri keuangan (Permenkeu) & untuk di Daerah landasan Hukum nya Peraturan Bupati & Walikota
Dana Kelurahan berbeda hal nya dengan dana desa,dana desa KPA nya Kepala Desa sebaliknya dana kelurahan KPA nya adalah Lurah
Penerapan Dana Kelurahan di pastikan mulai tahun 2019 sekarang landasan Hukum nya masih di godok demikian Satria Pinandita,SIp (Reza)