Wing Antariksa Direktur SDM PTPN III Pimpin Rapat Virtual Dengan FSPBUN Nusantara

Detikkasus.Com l JATENG & DIY

Sikapi UU Omnibus Law Dengan Bijak,PT.Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku pemegang saham PTPN I, II, IV s.d XIV beserta anak perusahaan lainnya dilingkup PTPN Holding,hari ini Kamis,8 Oktober 2020

Telah melaksanakan rapat koordinasi secara virtual bersama Pengurus Harian FSPBUN Nusantara (Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara) terkait dengan diundangkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa PTPN III (Persero) selaku pemegang saham dan Induk Holding PTPN dalam menyikapi disahkannya RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk yang telah dibuat antara Direktur PTPN III (Persero) dengan FSPBUN Nusantara tidak akan diubah dan/atau tidak ada penurunan hak karyawan sampai berakhirnya masa berlaku PKB Induk tersebut pada tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga:  Bentuk Cinta Dan Kasih Sayang Pada Diri,Keluarga,Saudara,Sahabat Serta Sesama

FSPBUN dapat menyetujui kesepakatan tersebut namun minta jaminan dari Direktur PTPN III (Persero) bahwa PKB untuk tahun tahun berikutnya minimal mengacu pada PKB Induk periode tahun 2020 – 2021,Hal ini disetujui oleh Direktur PTPN III (Persero) dan akan dituangkan dalam surat bersama

Baca Juga:  Unit Sabhara Polsek Gerokgak Dialogis Dengan Pecalang

Untuk itu baik Direktur PTPN III (Persero) maupun FSPBUN Nusantara meminta kepada seluruh karyawan PTPN untuk tidak ikut aksi unjuk rasa maupun aksi mogok kerja terkait dengan diundangkannya RUU Omnibus Law dan akan mengaspirasikan suara karyawan PTPN melalui saluran yang tepat termasuk didalamnya melakukan Judicial Review apabila dipandang perlu.Tandas Wispramono Budiman,SP selaku Ketua Umum FSPBUN Nusantara

Baca Juga:  Sangat Miris Dampak COVID-19 Bagi Rakyat Kecil Khususnya

Lebih lanjut Dr.Budiyono,S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif LBH Perkebunan menyatakan siap bersama team di LBH Perkebunan untuk menyampaikan aspirasi dari FSPBUN melalui pengajuan Judicial Review apabila mendapatkan kuasa dari FSPBUN Nusantara.Pungkas Dr.Budiyono,S.H.,M.H selaku Direktur Eksekutif LBH Perkebunan

( 803.D1- Tim Detikkasus.Com l JATENG & DIY-Melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *