Wartwan Media Online Pacitan Saat Liputan Diusir Oknum Ketua KPPS TPS 03 Desa Sumberharjo 

Foto : Saat Wartwan Media Online Pacitan Diusir Oknum Ketua KPPS TPS 03 Desa Sumberharjo, Rabu (14/2/2024) siang.

PACITAN I detikkasus.com -Pacitan telah mengalami tindakan tidak menyenangkan bahkan diusir saat melakukan tugas jurnalistiknya. Hal ini di alami oleh (IR) seorang wartawan dari media online info-nusantara.com saat liputan pemilu tepatnya di TPS 03 Desa Sumberharjo, Rabu (14/2/2024) siang.

Kejadian ini terjadi saat wartawan tersebut ingin mengambil gambar hasil penghitungan suara, namun saat itu juga langsung diusir oleh AS selaku ketua KPPS yang katanya telah melanggar aturan.

Baca Juga:  Gelorakan HUT RI ke 77, Bakesbangpol Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih dan Bumikan Pancasila

“Saya diusir dari lokasi, padahal mereka tahu bahwa saya adalah seorang wartawan, tapi hal itu tidak dihiraukan oleh Oknum Ketua  KPPS itu,”terangnya.

Jika mengacu pada aturan yang ada, hal yang dilarang mengambil foto ataupun video itu ketika kita berada didalam TPS. IR sangat menyesalkan atas sikap arogansi yang ditunjukkan oleh ketua KPPS tersebut.

Baca Juga:  Manjakan Masyarakat di Akhir Tahun, Pemkab Bojonegoro Gelar Rangkaian Hiburan

Sebab menurut IR, upaya menghalang-halangi terhadap kinerja seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas seorang wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Anggotanya

Apapun dalihnya, upaya menghalangi tugas seorang jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok wartawan adalah memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari AS terkait pengusiran seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu ditempat terpisah Ahsanul Fuad selaku ketua PPS Desa Sumberharjo menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut.

  • Reporter: Hargo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *