Jombang | Sabtu (5/12/20) pagi telah dilaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Perangkat Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dinilai dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan.
Pasalnya, pada saat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa, wartawan justru tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh mengambil gambar oleh Kepala Desa Curahmalang.
“Jangan mengambil gambar dan kami tidak ingin dipublikasikan. Pokoknya wartawan tidak boleh mengambil gambar untuk kegiatan ini,”Ucap ES selaku Kepala Desa Curahmalang.
Tidak hanya itu, Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak mematuhi peraturan dari pemerintah, Yakni tentang protokol kesehatan.
Saat dilokasi, Tampak terlihat tamu undangan yang datangpun tidak memakai masker. Mereka hanya membawa namun tidak dipakai sebagaimana mestinya dan diselipkan saja.
Sedangkan didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat 2 Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(bud)