Wahai Para Pejabat, Jangan Engkau Takut Kepada Wartawan.
Detikkasus.com | Pers sebagai Pilar ke Empat Demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum.
Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karenanya, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah Negara.
Wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers.
Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi Ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam Ia juga “bisa” berada di cafe, diskotik, dan Bar.
Setiap hari Ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan chek and richek, terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.
Sungguh profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seluruh dunia melalui media oleh seorang wartawan
Al-quranul karim, Al – hadist pun hasil daripada kegigihan para wartawan ( para sahabat Nabi ) didalam mencatatkan wahyu dari ILLAHI yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadist yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.
Bagitu penting peran wartawan dalam sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310,311,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara – cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM.
Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu – satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan Pers di negeri ini.
Wartawan bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, wartawan penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak lagi mewakili kaum Pers yang semula diwakili para wartawan/jurnalis dan redaktur/editor, yang berpengaruh dan punya pendapat objektif untuk kemaslahatan masyarakat, namun sudah dikuasai oleh penerbit atau pemilik/pengusaha, kapitalis atau investor yang datang dari luar industri pers, kaum politisi, yang melihat pers lebih sebagai alat untuk mencari keuntungan atau menunjang kekuasaan politik.
Wahai Para Pejabat, Jangan Engkau Takut Kepada Wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas social control Bangsa bahkan Dunia, tanpa Pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.
Demikian, Semoga Bermanfaat.
Publikasi: Supriyanto als Pria Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS), tanggal 08 juli 2019, di Kantor NGO PMBDS / Pimpinan Redaksi Jejakkasustv.com
Alamat Jalan Totok Ketot, Perumahan ( Regency), Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Kantor HO Jln. Mangga Rt. 01, Rw 01 Dusun Mangga, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur.
Telp / Whatsapp Pengaduan: 082243319999.
Wahai Para Pejabat, Jangan Engkau Takut Kepada Wartawan.
Pers Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi Setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat terjadi penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum.
Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial. Karenanya, kebebasan pers menjadi salah satu tolok ukur kualitas demokrasi di sebuah Negara.
Wartawan adalah orang bebas, wartawan bebas menulis apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan hati nurani, kode etik dan UU Pers.
Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi Ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam Ia juga “bisa” berada di cafe, diskotik, dan Bar.
Setiap hari Ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, wartawan memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan chek and richek, terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.
Sungguh profesi yang amat agung, dimana seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seluruh dunia melalui media oleh seorang wartawan
Al-quranul karim, Al – hadist pun hasil daripada kegigihan para wartawan ( para sahabat Nabi ) didalam mencatatkan wahyu dari ILLAHI yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadist yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.
Bagitu penting peran wartawan dalam sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan pasal 310,311,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara – cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM.
Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU Pers sebagai satu – satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan Pers di negeri ini.
Wartawan bukan untuk ditakuti, Wartawan bukan untuk Dibasmi, Wartawan penentu masa dapan sebuah Bangsa dan kemajuan Sebuah Negara serta Pertahanan Negara.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi tidak lagi mewakili kaum Pers yang semula diwakili para wartawan/jurnalis dan redaktur/editor, yang berpengaruh dan punya pendapat objektif untuk kemaslahatan masyarakat, namun sudah dikuasai oleh penerbit atau pemilik/pengusaha, kapitalis atau investor yang datang dari luar industri pers, kaum politisi, yang melihat pers lebih sebagai alat untuk mencari keuntungan atau menunjang kekuasaan politik.
Wahai Para Pejabat, Jangan Engkau Takut Kepada Wartawan, jangan engkau takut pada kami yang mengemban tugas social control Bangsa bahkan Dunia, tanpa Pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.
Demikian, Semoga Bermanfaat.
Publikasi: Supriyanto als Pria Ketua Umum Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS), NGO PMBDS / Pimpinan Redaksi Jejakkasustv.com
Alamat Jalan Totok Ketot, Perumahan ( Regency), Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Kantor HO Jln. Mangga Rt. 01, Rw 01 Dusun Mangga, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur.
Telp / Whatsapp Pengaduan: 082243319999.