Warkop Bapak Yono Desa Dracan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur Jualan Cukrik.

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik, Senin 07 Mei 2018, Pandainya Pengusaha Mengelabui Petugas Kepolisian, Seperti Halnya Sebuah Warkop Bapak Yono Desa Dracan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur Jualan Cukrik.

Baca Juga:  Pawas bersama Anggota Polsek Sawan, Melaksanakan Patroli Dialogis di Malam Hari

Praktisnya Yono Jualan Arak duduga Baceman, dan di Kemas di dalam Sebuah Botol Kratingdaeng.

Yono menjual Cukrik Per Botol Kratingdaeng seharga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Prov. Sumatera Barat Gelar Sosialisasi Perda Tentang Nagari Dan Kepemudaan

Hanya meminum 1 (satu), botol pembeli atau konsumen sudah bisa merasakan mabuk.

Berawal dari laporan informasi warga, Tim Jejak Kasus mendatangi tempat Warkop dan Membelinya termyata Benar yang di jual Yono itu arak atau Cukrik.

Baca Juga:  Untuk Jaga Keamanan Di Desa Binaan Dengan Rutin Kunjungi Warga

Kepada Jejak Kasus www.jejakkasus.info dan Detikkasus.com Warga yang tidak mau di sbutkan namanya mengelu adanya Penjualan Cukrik banyak pemuda Mabuk, Tutupnya. (YN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *