Detikkasus.com | jateng – Kabupaten semarang DK, warga Dusun kemasan Rt 09 Rw 05 desa klepu kecamatan pringapus kabupaten semarang bisa mengajukan gugatan di pengadilan melalui kuasa Hukumnya apa bila Pt. NST tidak memenuhi apa yang pernah di sepakati dengan warga, warga juga bisa melaporkan ke pihak berwajib masalah dampak pengolahan limbah yang tidak di kelola dengan baik oleh Pt NST tersebut.
Menurut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mediasi sudah dilakukan tanggal 11 juli 2019 kedua belah pihak sudah menerima kesepakatan,dan kedua belah pihak menerima tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dari hasil kesepakatan bersama pihak perusahaan yang di wakali HRD nya paryono dan dari warga di wakili kuasa hukum dari warga yang di beri kuasa, tokoh setempat, kadus, dan ketua Rt 09 Eddy.
Namun kesepakatan sampai sekarang belum terealisasi dengan alasan paryono sebagai HRD akan di bicarakan dengan manager pabrik NST tersebut.
Menurut keterangan dari Eddy ketua Rt 09 desa klepu tahun 2018 pernah perusahaan di datangi untuk mempertanggungjawabkan permasalahan dampak pencemaran limbah yang di kelola Pt NST tidak maksimal tapi tidak ada tanggapan yang serius hingga sampai sekarang.
Tiap kali di tanyakan warga perusahan NST selalu alasan mau di bicarakan kepada atasannya, PT. NST selalu janji dan janji tidak pernah di tepati hingga berita ini di buat tidak terealisasi hingga sekarang.(Tim Detikkasus jateng/DIY)