Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Pangkalpinang Tilang elektronik atau yang disebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara luas di wilayah Indonesia sejak 23 Maret 2021. Penerapan E Tilang bertujuan untuk meningkatkan lalu lintas yang disiplin dan tertib, terutama bagi masyarakat.dengan adanya kamera CCTV untuk tilang elektronik pihak berwajib akan mudah merekam dan melihat pelanggaran secara real time.
Apabila ketahuan melanggar karena tidak memakai seat belt di perjalanan atau berada di marka jalan yang salah, bisa mendapatkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat yang terdaftar sesuai dengan nomor kendaraan.18/04/2024.
Beberapa masyrakat Babel saat hendak
membayar Pajak mobil menjadi binggung tiba-tiba STNK mereka diblokir.
dengan dalil kena tilang ETLE tutur dari Pihak kepolisian yang berada ditempat pembayaran pajak di Gerai Transmart/Gerai Samsat kota Pangkalpinang.
Warga, kami merasa dirugikan pak adanya kelalaian pihak kepolisian terkait kami kena tilang ETLE, karna kami tidak tahu kami kena tilang, dan tidak ada satu surat pun yang datang kerumah kami, Tiba-tiba STNK kami di blokir, padahal kami ini niat mau bayar pajak pak ke pemerintah tutur nya dihadapan awak media.
Awak media langsung konfirmasi ke salah satu pihak kepolisian di bagian pajak yang berada di lokasi Gerai Transmart/Gerai Samsat apakah dibenarkan tilang ETLE tidak menggunakan surat terlebih dahulu, karna sesuai Aturan nya selama tiga hari
Pelanggaran ETLE harus menerima surat.
Iya katakan, silahkan ke Polda bagian Gakkum untuk dijawab karna nanti bisa dijelaskan seperti Apa, nanti dijelas kan juga agar blokirnya dibuka.
Team media mendatang kan Polda Babel Bagian Gakkum pada tanggal 17/04/2024 konfirmasi lebih lanjut, saat di konfirmasi Aturan ETLE seperti apa, apakah dibenarkan Pelanggar kendaraan tidak wajib meneri surat.
Dijelaskan salah satu petugas bagian Gakkum Polda Babel, Kalau hal itu pak sudah kita laksanakan secara aturan yang telah ada, Bahkan setiap kali kendaraan bermotor maupun mobil melanggar aturan kita langsung buat surat nya.
Kalau surat tersebut tidak datang kerumah itu silahkan bapak konfirmasi lagi kepihak Kantor Pos, karna itu mereka yang mengantar kerumah, kalau pun surat tidak sampai itu bukan rana kita lagi, soal kita juga bayar ke pihak kantor pos.
Untuk lebih lanjut awak media akan konfirmasi pihak kantor pos sehubungan surat yang tidak sampai kerumah terkait tilang ETLE agar berita tetap berimbang.
(Tiem sembilan)