Warga surabaya diamankan polsek rengel karena kedapatan mengkonsumsi sabu – sabu.

Jumat, 4 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, detikkasus.com – Seorang laki-laki berinisial CN, warga Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Rengel Polres Tuban saat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang terletak di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban pada Kamis (3/8/2017).

Penangkapan terhadap pria 27 tahun yang mempunyai usaha di wilayah Kecamatan Rengel tersebut bermula adanya informasi dari warga masyarakat, berbekal dari informasi itulah, aparat Polsek Rengel kemudian melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga:  Menjalin Hubungan Yang Harmonis Akan Memudahkan Dalam Segala Hal

“Penangkapan saudara CN berawal dari laporan dari masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka”, kata AKP Musa Bakhtiar, Kapolsek Rengel Polres Tuban.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengel itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Mengantisipasi Kamtibmas pada Pemilihan Kelian Desa Pakraman Bontihing Bhabinkamtibmas Melaksanakan Kunjungan ke Rumah Tokoh Masyarakat

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,35 gram, sebuah pipet,sebuah Bong dari botol Air mineral yang terdapat dua buah sedotan, sebuah skop kecil warna putih dan sebuah korek api warna orange”, imbuh AKP Musa.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Salurkan 1440 Paket Daging Sapi Kepada Warga

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Rengel untuk menjalani serangkaian proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 112 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun sedangkan hukuman maksimalnya 12 tahun penjara”, pungkas Mantan Kasat Lantas Polres Sumenep itu. ( her) & kontributor humas sekrengel.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru