Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Setelah mendapat penjelasan dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo RI warga masyarakat Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur merasa lega
Seperti yang di sampaikan Yusdiana 34 warga Kelurahan Rongtengah Sampang jumat 3/11
“Sekarang lega mas, dua hari lalu saya sudah registrasi dan sudah mendapat balasan dari operator,”ujarnya
Menurut Yusdiana sebelumnya merasa bingung karena setiap hari mendapat informasi yang berbeda terkait registrasi ulang kartu prabayar
Pernyataan yang hampir sama di sampaikan Moh Faidz 26 warga Kelurahan Dalpenang, menurutnya sebelum ada penjelasan dari Kominfo RI ada kesimpang siuran informasi yang menyebabkan keraguan untuk melakukan registrasi ulang
“Setelah ada penjelasan dari Kominfo RI besok saya akan registrasi ulang,”ucap Moh Faidz
Sementara Holil 28 warga Kelurahan Polagan menyikapi santai dengan simpang siurnya himbauan dari Kominfo RI
“Deadline registrasinya kan masih lama jadi santai dulu, yang penting sudah ada kejalasan,” kata Holil
Sebelumnya media online detikkasus.com jumat 3/11 memberitakan penjelasan Dirjen PPI Kominfo RI Prof Dr Ahmad Ramli yang di lansir dari CNN terkait kesimpang siuran registrasi ulang kartu SIM prabayar
Dalam penjelasannya Prof Dr Ahmad Ramli menyoroti keamanan data pelanggan yang disebutkan bisa disalah gunakan hingga memicu kekhawatiran banyak pihak
“Operator tidak memiliki akses lebih jauh di database Ditdukcapil, jadi hanya sebagai mitra untuk menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001,” jelas
Ditegaskan tujuan Pemerintah untuk menciptakan keamanan, jadi di himbau agar masyarakat tidak percaya dengan isue tentang Tidak wajib registrasi, Batas pendaftaran 31 Oktober 2017’dan Penyalahgunaan data pelanggan oleh operator
Ia menegaskan kembali bahwa registrasi ulang dimulai 31/11 2017 sampai 28/2 2018, Bila terlambat akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. (Her)