Warga Sampang Lega Setelah Ada Penjelasan Kominfo, Terkait Simpang Siurnya Registrasi Kartu Prabayar, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Setelah mendapat penjelasan dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo RI warga masyarakat Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur merasa lega

Seperti yang di sampaikan Yusdiana 34 warga Kelurahan Rongtengah Sampang jumat 3/11
“Sekarang lega mas, dua hari lalu saya sudah registrasi dan sudah mendapat balasan dari operator,”ujarnya

Menurut Yusdiana sebelumnya merasa bingung karena setiap hari mendapat informasi yang berbeda terkait registrasi ulang kartu prabayar

Baca Juga:  Kapolsubsektor Tegalasih Pimpin Pengamanan Acara Kunjungan Bupati Buleleng di Desa Pucaksari

Pernyataan yang hampir sama di sampaikan Moh Faidz 26 warga Kelurahan Dalpenang, menurutnya sebelum ada penjelasan dari Kominfo RI ada kesimpang siuran informasi yang menyebabkan keraguan untuk melakukan registrasi ulang
“Setelah ada penjelasan dari Kominfo RI besok saya akan registrasi ulang,”ucap Moh Faidz

Sementara Holil 28 warga Kelurahan Polagan menyikapi santai dengan simpang siurnya himbauan dari Kominfo RI
“Deadline registrasinya kan masih lama jadi santai dulu, yang penting sudah ada kejalasan,” kata Holil

Baca Juga:  Ngobrol Dengan Warga menghimbau Tertib Lalu Lintas

Sebelumnya media online detikkasus.com jumat 3/11 memberitakan penjelasan Dirjen PPI Kominfo RI Prof Dr Ahmad Ramli yang di lansir dari CNN terkait kesimpang siuran registrasi ulang kartu SIM prabayar

Dalam penjelasannya Prof Dr Ahmad Ramli menyoroti keamanan data pelanggan yang disebutkan bisa disalah gunakan hingga memicu kekhawatiran banyak pihak
“Operator tidak memiliki akses lebih jauh di database Ditdukcapil, jadi hanya sebagai mitra untuk menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001,” jelas

Baca Juga:  Perumahan Penduduk Di Malam Minggu Lakukan Kontrol Agar Situasi Kamtibmas Aman

Ditegaskan tujuan Pemerintah untuk menciptakan keamanan, jadi di himbau agar masyarakat tidak percaya dengan isue tentang Tidak wajib registrasi, Batas pendaftaran 31 Oktober 2017’dan Penyalahgunaan data pelanggan oleh operator

Ia menegaskan kembali bahwa registrasi ulang dimulai 31/11 2017 sampai 28/2 2018, Bila terlambat akan dilakukan pemblokiran secara bertahap. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *