Warga Resah Limbah Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Milik AS Cemari Sumur

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Labuhan |Detikkasus.com -Warga gudang kapur kelurahan pekan labuhan kecamatan medan labuhan, resah dengan adanya Gudang Siong Ilegal (gudang penimbun BBM) milik inisial “AS” mengeluarkan limbah hingga membuat tanaman dan rumput-rumput pada mati layu. 

Warga juga mengeluhkan air sumurnya berubah hitam berminyak dan berbau tak sedap, warga menduga air sumur mereka tercemar limbah gudang siong milik “AS” yang ada di wilayah tersebut.

Menurut keterangan warga sekitar mengatakan, dugaan air sumur warga tercemar limbah dari gudang siong milik “AS” sudah berjalan lama, cuma tidak ada tindakan dari muspika.

Baca Juga:  Nelayan Palika Menjadi Korban tiang Bubu di Perairan rohil.

“Airnya berubah warna menjadi kehitaman seperti tercampur minyak dan berbau tidak sedap,” jelas Warga yang tidak mau namanya di tulis secara publik 22/05/2024.

Lebih lanjut warga tersebut, mengungkapkan. Bahwa hampir semua sumur warga di yang berdekatan langsung dengan gudang siong Ilegal milik “AS” itu, semua terdampak limbah, hingga airnya tidak dapat digunakan.

Baca Juga:  Waka Polres Buleleng Pimpin Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional

”Kami menggunakan air sumur tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari seperti aktifitas mandi dan mencuci baju serta kebutuhan lainya, namun sekarang tak bisa dipakai,” ungkap warga tersebut.

Kadis lingkungan hidup kota Medan Muhammad Husni SE, M.Si, menjelaskan. “Dimana tertera pada pasal 104 U-U PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama. 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”, ujar kadis lingkungan hidup kota medan.

Baca Juga:  Kemenpan-RB RI Tinjau Layanan Publik di Tuban.

M. Husni SE, M.Si, juga menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk melaporkan jikalau mengetahui ada perusahan atau gudang yang membuang limbah nya sembarangan sampai merugikan Warga sekitar.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru