Medan Labuhan |Detikkasus.com -Warga gudang kapur kelurahan pekan labuhan kecamatan medan labuhan, resah dengan adanya Gudang Siong Ilegal (gudang penimbun BBM) milik inisial “AS” mengeluarkan limbah hingga membuat tanaman dan rumput-rumput pada mati layu.
Warga juga mengeluhkan air sumurnya berubah hitam berminyak dan berbau tak sedap, warga menduga air sumur mereka tercemar limbah gudang siong milik “AS” yang ada di wilayah tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar mengatakan, dugaan air sumur warga tercemar limbah dari gudang siong milik “AS” sudah berjalan lama, cuma tidak ada tindakan dari muspika.
“Airnya berubah warna menjadi kehitaman seperti tercampur minyak dan berbau tidak sedap,” jelas Warga yang tidak mau namanya di tulis secara publik 22/05/2024.
Lebih lanjut warga tersebut, mengungkapkan. Bahwa hampir semua sumur warga di yang berdekatan langsung dengan gudang siong Ilegal milik “AS” itu, semua terdampak limbah, hingga airnya tidak dapat digunakan.
”Kami menggunakan air sumur tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari seperti aktifitas mandi dan mencuci baju serta kebutuhan lainya, namun sekarang tak bisa dipakai,” ungkap warga tersebut.
Kadis lingkungan hidup kota Medan Muhammad Husni SE, M.Si, menjelaskan. “Dimana tertera pada pasal 104 U-U PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama. 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”, ujar kadis lingkungan hidup kota medan.
M. Husni SE, M.Si, juga menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk melaporkan jikalau mengetahui ada perusahan atau gudang yang membuang limbah nya sembarangan sampai merugikan Warga sekitar.
(Jihandak Belang/Team)