Warga Rantau Baru Resmi Laporkan Lahan 300 Ha Di Polda Riau

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Persoalan lahan seluas 300 Ha umtuk relokasi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, akhirnya resmi dilaporkan di Polda Riau.

Tim 16 yang telah dibentuk Warga Desa Rantau Baru membuat laporan tertulis yang diketahui oleh Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam dan BPD Khairul Salim. Laporan diserahkan oleh ketua tim 16, Arjulis, didampingi Zukri dan Yusrizal. Surat laporan tertulis tersebut diterima oleh Bripka Herica Febri di bagian Setum Polda Riau, pada Rabu (6/3/19).

Baca Juga:  Dikonfirmasi terkait Dugaan Pungutan Liar, Listri Murni : " Silahkan Tarik Anaknya, dan Laporkan ke Dinas Pendidikan

Laporan tersebut ditembuskan ke beberapa lembaga instansi lain seperti di Perwakilan Ombudsman Riau, Kejaksaan Tinggi Riau. Selain ditembuskan ke lembaga instansi penegak hukum, tim 16 juga menembuskan laporan tersebut kepada Gubernur Riau, dan ketua DPRD Propinsi Riau.

Ketua tim 16, menerangkan bahwa tembusan laporan itu akan menyusul kebeberapa instansi pemerintah lainnya. Seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau. Dalam waktu dekat ini juga menyusul untuk ditembuskan dibeberapa instansi pemerintah pusat seperti kepada Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bahkan ke istana Presiden Republik Indonesia dan beberapa instansi pemerintah pusat lainnya.

Baca Juga:  Bupati Kampar ; Berikan Kontribusi Terhadap Daerah

Masalah ini dilaporkan ke Mapolda Riau, setelah melaluiĀ  berbagai rentetan langkah mediasi yang telah ditempuh. Langkah mediasi yang dilakukan mulai dari desa, ke Kecamatan hingga dua kali hearing di DPRD Pelalawan. Bahkan Pemda Pelalawan telah membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan masalah itu, namun hingga hari ini tidak ada hasil, ujar Arjulis dengan penuh kecewa.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu di Sikat Habis oleh Polsek Sikawang - Sambas | Detik Kasus.

Sehingga beberapa waktu lalu seluruh masyarakat Desa Rantau Baru membentuk tim yang disebut dengan tim 16 dengan beranggotakan terdiri dari berbagai elemen. Maka melalui tim ini akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan seluas 300 Ha yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain.

Dengan masalah ini telah dilaporkan kepada Kapolda Riau, diharapkan kasus ini menjadi perhatian Kapolda Riau untuk dapat segera ditindak lanjuti, ujar Arjulis berharap. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *