Warga Rantau Baru Pertanyakan Status Lahan Koptan Bakti Bersama

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Masyarakat Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pertanyakan status lahan kelompok tani Bakti Bersama.

Sebenarnya seluas 300 Ha lahan yang telah dikelola oleh Koptan (kelompik tani) Bakti Bersama, bukan wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, tapi masuk dalam wilayah Desa Rantau Baru. Bahkan peta denah wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat sudah kami kantongi. Dalam peta itu, Koptan Bakti Bersama jelas didalam wilayah Desa Rantau Baru, sebut tokoh Pemuda Desa Rantau Baru SiAr (Kamis (14/2/19) di Pangkalan Kerinci.

Sangat aneh jika SHM (surat hak milik) 300 Ha lahan Koptan Bakti Bersama telah dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal dengan melibatkan Gakkum (penegakkan hukum) KLHK (kementerian lingkungan hidup kawasan) masyarakat Desa Rantau Baru telah menarik titik koordinat diareal tersebut. Atas permohonan masyarakat berdasarkan titik kordinat itu, keluar hasil BPKH (badan pemantapan kawasan hutan) bahwa areal itu berstatus HPK (hutan produksi yang di konferis).

Baca Juga:  IAIN Pontianak dan UiTM Sarawak Sepakat Tingkatkan Kerjasama Lewat Program TOT Halal dan Internship

SiAr mengaku sangat kecewa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan atas dikeluarkan SDT-B (surat tanda daftar usaha budidaya perkebunan) kepada Koptan Bakti Bersama. Pemda Pelalawan keluarkan STD-B sebagai izin pengolahan secara perseorangan karena tidak bisa keluar izin pengolahan secara Koptan. Dikarenakan mulai dari pembentukan Koptan itu sudah tidak beres.

Indikasi permainan yang dilakukan, dari nama 34 orang anggota Koptan Bakti Bersama. Tampaknya Koptan itu dibentuk berdasarkan data yang direkayasa dengan modal KTP domisili di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat. Sebab syarat pembentukan Koptan adalah wajib warga tempatan. Tapi faktanya orang itu tidak ada warga Pangkalan Kerinci Barat, bebernya.

Baca Juga:  LSM Pertanyakan Status Pasar Bagan Limau

Tambah SiAr, pantas saja perjuangan masyarakat Desa Rantau Baru diabaikan Pemda Pelalawan selama ini. Setiap mempertanyakan lahan itu kepada Pemda Pelalawan, tidak pernah ada kejelasan. Bahkan persoalan itu sudah dua kali dihearing oleh anggota DPRD Pelalawan, tapi sampai hari ini nihil. Rupanya ada indikasi permainan yang tidak beres antara Pemda Pelalawan dengan pihak Koptan Bakti Bersama, tuturnya dengan penuh kecewa dan geram.

Hal itu disampaikan SiAr menanggapi pernyataan ketua Koptan Bakti Bersama Imam Nudin kepada media ini saat ditemui pada Rabu (13/2/19). Dari keterangan Imam, alas hak milik lahan tersebut sudah keluar SKGR (surat keterangan ganti rugi) atas nama 34 orang anggota Koptan Bakti Bersama.

Baca Juga:  Tugas Luar, Pejabat Eselon Baru Di lantik Hari Ini.

Imam Nudin juga menegaskan bahwa tidak masalah jika nama Koptan Bakti Bersama tidak tercatum didalam SK Bupati Pelalawan tentang penetapan kelompok tani dan gabungan kelompok tani di Kabupaten Pelalawan tahun 2016. Dan karena nama Koptan Bakti Bersama tidak diakui, maka Bupati Pelalawan telah keluarkan STD-B untuk izin pengelolaan secara perseorangan yang ditanda tangani oleh Bupati Pelalawan HM Harris, imbuhnya.

Imam juga mengatakan bahwa sebanyak 150 persil SHM telah keluar atas nama 34 orang anggota Koptan Bakti Bersama. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *