Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Seluas 300 Ha lahan yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan untuk relokadi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, hari ini Senin (25/2/19) dipertanyakan warga terhadap Pemda Pelalawan.
Di kedai kelapa Rimbun Jaya samping kantor Bupati Pelalawan Minggu malam (24/2/19) jajaran tokoh masyarakat dan tokoh pemuda duduk bersama. Pertemuan itu membahas permasalahan lahan seluas 300 Ha yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan untuk relokasi penduduk rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru. Sebab lahan itu diduga telah dikusai oleh kelompok tani Bakti Bersama tanpa sepengetahuan masyarakat.
Pada kesempatan itu hadir Pj Kades Rantau Baru Nazwir Alam S.Pd, ketua BPD Rantau Baru Khairul Salim. Beberapa tokoh pemuda Desa Rantau Baru Arjulis, Zukri dan beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan itu seluruh warga itu mempertanyakan mediasi yang dilakukan oleh Pemda Pelalawan karena sudah satu tahun lebih tak kunjung ada hasil. Sementara Pemda Pelalawan telah membentuk tim 14 yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Pelalawan saat itu. Hingga tim itu sudah pernah turun dilapangan mengukur lahan tersebut, tapi anehnya sampai hari ini juga tidak ada hasil, ujar Zukri kesal.
Diceritakan Zukri, awalnya masyarakat Desa Rantau Baru datangi kantor Camat Pangkalan Kerinci, untuk mempertanyakan lahan itu. Kala itu di Camat Pangkalan Kerinci yang dijabat oleh Fakhrurrozi, kepada warga Camat berjanji akan meyelesaikan masalah itu, namun itu hanya janji saja, bebernya.
Kemudian setelah itu, malasah lahan itu sudah dua kali di hearing oleh anggota DPRD Pelalawan. Setelah dihearing DPRD, persoalan itu diambil alih oleh Pemda Pelalawan. Maka Pemda Pelalawan membentuk 14 tim yang melibatkan semua elemen termasuk BPD Rantau Baru.
Maka karena telah menunggu satu tahun lebih, disepakati hari ini ketua BPD Khairul Salim bersama dengan warga akan datangi Asisten I Setdakab Pelalawan untuk mempertanyakan hal itu. Jika sudah ada keputusannya supaya disampaikan kepada masyarakat Desa Rantau Baru agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama bagaimana kepastian hukumnya. (Sona)