Warga Pergoki Aksi Pencurian Kabel Tower Indosat di Kubu Raya, Polisi : Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Seorang pria berinisial DL (36) warga Kabupaten Kubu Raya tertangkap basah oleh warga karena diduga keras mencuri kabel Tower Indosat yang berada di lokasi Parit Cabang Kiri, Jalan Jendral ahmad Yani Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada hari Minggu (22/10/23) Pukul 07.30 Wib.

Naas, DL yang diketahui bekerja serabutan ini nekat mencuri kabel Tower Indosat ditangkap warga setempat dan berujung ke kantor Polsek Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan aksi pelaku melakukan pencurian kabel Power NYFGB milik Tower Indosat, selanjutnya pelaku dan beberapa barang bukti diserahkan ke Polsek Sungai Raya untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Dikonfirmasi Dana Desa Tahun 2018/2023 "Mantan Kades "Jahrin" Bulu Dori KM 11 Simpang Kiri Kota Subulussalam.

“Kejadian itu pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 Pukul 07.30 Wib, pelaku ini masuk kedalam area tower indosat dengan cara memanjat dari sisi kiri tower, kemudian masuk dan memotong kabel Power NYFGB 4 X16 MM dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) Meter,”kata Ade, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Diduga Tak Ada Saluran Buangan, RSUD Abdul Azis Syah Peurlhak, Biarkan Adanya Genangan Air Di Halaman Parkir

“Saat hendak keluar dari area Tower Indosat dengan membawa barang curiannya DL ini dipergoki warga setempat, selanjutnya ia dan beberapa barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ade.
Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan introgasi oleh petugas kepolisian dan pelaku mengakui bahwa perbuatannya baru dilakukan sekali ini saja.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP, namun kami masih mendalami kasus ini, apakah pelaku ini merupakan sindikat pencurian kabel tower yang berada di Kabupaten Kubu Raya atau di luar Kubu Raya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Lantik 35 Kepala DESA DI Rohul

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Kabel Power NYFGB 4 X16 MM dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) Meter, 1 (satu) buah obeng bergagang hitam dan 1 (satu) buah obeng bergagang transparan.

“Atas perbuatan pelaku, korban dari pihak Tower Indosat mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humaa Polres Kubu Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *