Pringsewu – detikkkasus.com
Andri, warga pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, berencana melaporkan istrinya, Supratiningsih, ke jalur hukum setelah mengetahui bahwa istrinya telah menikah lagi dengan pria lain. Andri menyatakan bahwa Supratiningsih masih merupakan istri sahnya, baik secara agama maupun negara.
“Saya sangat terkejut dan emosi setelah mendengar kabar dari anak saya bahwa istri saya menikah lagi. Selama ini saya tahu istri saya pergi bekerja sebagai TKW ke Hongkong selama kurang lebih 12 tahun. Ternyata dia menikah lagi, padahal masih berstatus istri sah saya,” ungkap Andri. Ia juga menegaskan bahwa ia masih memiliki bukti pernikahan mereka, meskipun buku nikahnya telah hilang karena digunakan sebagai persyaratan bekerja ke luar negeri, lebih lanjut andri menyampaikan bahwa ia akan melaporkan isteri syahnya ke pihak berwajib karena diduga telah memalsukan identitas untuk menikah sebagaimana diatur dan di ancam pasal 264 KUHP yang ancaman pidananya kalau tidak salah 8 (delapan) tahun, selain akan melaporkan isterinya dengan ancaman pemalsuan identitas andri juga akan melapor pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan identitas palsu tersebut.
Bahwa andri juga akan melaporkan isteri dan laki laki yg menikahinya dengan tuduhan melakukan perzinahan sebagaimana di atur dan diancam dalam ketentuan pasal 284 KUHP.
Saat tim media menindaklanjuti laporan ini dengan mendatangi kediaman Supratiningsih di Pekon Adiluwih, mereka hanya bertemu dengan anaknya karena Supratiningsih tidak ada di rumah. Ketika akhirnya bertemu, Supratiningsih mengakui bahwa ia telah menikah siri dengan seorang pria bernama Imam pada 25 Oktober 2022 di Dusun Branti Dua, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. “Pernikahan siri kami dilaksanakan dengan biaya 900 ribu rupiah dan disaksikan oleh warga Adiluwih, Ami Wijaya dan Edi Sudarwanto, serta ustadz Aef sebagai saksi pernikahan. Wali nikah saya adalah Jumangin. Saya menikah berdasarkan perubahan data kartu keluarga saya yang tidak berstatus kawin,” jelas Supratiningsih.
Heri, Ketua RT 15 Dusun 3 Pekon Adiluwih, mengkonfirmasi bahwa memang benar Imam Nurdin telah menikah dengan Supratiningsih. “Selama ini tidak pernah ada surat pernikahan yang diajukan kepada kami. Saya sudah berulang kali meminta bukti pernikahan itu namun tidak pernah ada,” terang Heri.
Sementara itu, Sekdes Pekon Adiluwih, Imam, menyatakan bahwa belum pernah ada laporan atau tembusan dari pihak yang bersangkutan, baik pribadi maupun pemerintahan. “Saya akan bertanya kepada Kadus dulu agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat setempat dan akan terus dipantau perkembangannya. Andri bertekad untuk menuntut Supratiningsih dan suami barunya ke jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
(Tim)