Bojonegoro l Detikkasus.com –
Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro Berhasil Mengungkap Kasus
Tindak Pidana Perjudian Jenis Game Slot Online Pragmatic Play.
Bertempat di halaman Mako Polres Bojonegoro, di hadiri Kapolres AKBP Muhammad Chaniago, PJU, Awak Media Elektronik, Radio, Media Siber dan Jajaran menggelar press Rilis. Rabu Pagi (23/08/2022).
Kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 17.00 wib.
Disebutkan dalam informasi tersebut, terkait adanya kegiatan Perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play yang dilakukan di sebuah Konter HP di desa
Blimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. “Yang mana kegiatan tersebut dilakukan hampir setiap hari dan meresahkan warga sekitar,” terang Kapolres melalui Pers Rilis.
Lanjutnya, dengan adanya informasi diatas ,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan didapat informasi
tersebut benar.
“Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki – laki dengan Smartphone Merk Oppo F9 Warna Biru dengan No IMEI I 86662403857486 dan No IMEI II 866624038574** dengan No telephon yang terpasang 081515263**8 yang didalamnya terdapat permainan judi jenis Game Slot Online Pragmatic Play dan juga riwayat permainan yang dimainkan oleh laki – laki tersebut,” ungkap AKBP Muhammad Cahniago.
“Serta 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna Biru dengan No Kartu ATM 6019 00** 2910 1214 dan dengan No Rekening 86204649*” a.n Tarmulan alamat Desa Jumok RT 023/009 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang digunakan untuk melakukan deposit sejumlah uang ke permainan perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play,”imbuhnya menjelaskan.
Adapun modus operandi tersangka memainkan permainan perjudian jenis game slot online Pragmatic Play tersebut dengan cara melakukan deposit kedalam game dengan cara melakukan transfer uang antar rekening bank, sesudah melakukan deposit maka tersangka bisa bermain judi game slot online pragmatci play.
Masih menurut Kapolres, selanjutnya petugas mengamankan seorang laki – laki tersebut beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatanya pelaku T terjerat Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP. (Andri)