Detikkasus.com|Sidoarjo – Jajaran unit reskrim Polsek Gedangan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum ,memiliki, menyimpan, menguasai,dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,pada hari kamis sekitar jam pukul 16.30 wib,bertempat kejadian perkara di didepan rumah Desa Ngamoel Sari Rt. 05/02 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Segenap saksi saksi yang menguatkan penangkapan pelaku pengguna narkoba,Kusnadi,laki- laki,umur 46 tahun, Polri,Mahrus,pekerjaan Polri,Dwi Suwanto,pekerjaan Polri,Supratman, pekerjaan Polri, beralamat di asrama polsek Gedangan Sidoarjo.
“Khali ini tersangka berinisial,M.Soduk Dwi Wicaksono,umur 23 tahun,laki laki,Swasta (Proyek),agama Islam,beralamat di Dusun Ngatunan Rt 006/ Rw 002 Desa Kedungringin,Kecamatan Beji Pasuruan atau Desa Ngampelsari Rt.005/ RW 002 Kecamatan Candi Sidoarjo.
Seperangkat barang bukti yang di amankan Sektor Gedangan, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 0,30 gram,dan
1 (satu) buah dompet warna hitam,pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun bui.
Kronologis penangkan berawal anggota unit Reskrim Polsek Gedangan mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang anak kost sering membawa atau membelikan narkoba,selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyanggongan,laku pada hari kamis tanggal 31/10/2019 sekira pukul 16.30 wib, datang seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai info yang gerak geriknya mencurigakan.
Akhirnya lanjut dilakukan penangkapan terhadap Tersangka yang saat itu kedapatan sedang membawa 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu berada didalam dompet warna hitam yg dibawanya,Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek guna proses sidik,ketika diintrograsi ia mengaku membeli barang dari seorang laki-laki yang bernama MANJOS(kini DPO),didesa Sunyo, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan,kemudian mempersiapkan mindik dan pengembangan selanjutnya.
Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko SH,bersama Kanit Reskrim Ipda Supratman SH juga anggota yang lain,menyampaikan rilisnya kepada tim awak media,tindakan yang segera dilakukan,gelar perkara awal di Sat Reskoba Polresta Sidoarjo guna penentuan Tersangka,periksa para saksi,periksa tersangka, kirim barang bukti ke labfor Polda jatim,menahan tersangka,
lengkapi mindik,proses sidik lanjut hingga tahap II,pungkasnya.(sulton)