Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar, Polsek Nanga Mahap melalui Bhabinkamtibmas selalu mengimbau masyarakat yang menguasai dan menyimpan senjata api supaya dengan kesadarannya segera menyerahkan senjata tersebut ke Mapolsek Nanga Mahap.
Larangan memiliki dan menggunakan senjata api diatur dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Pada 3/4 2018 seorang warga bernama Agustinus asal desa Sebabas kecamatan Nanga Mahap mendatangi Mapolsek Nanga Mahap, Selasa (3/4/2018).
Agustinus berniat menyerahkan sepucuk senjata api jenis Lantak miliknya kepada pihak yang berwajib.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda I Nengah Muliawan mengapresiasi tindakan Agustinus yang dengan sukarela menyerahkan senjata api miliknya.
Menyimpan dan menggunakan senjata api tentunya sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Jadi bagi warga yang masih menyimpan senjata api mohon untuk diserahkan kepada kami seperti yang dilakukan bapak Agustinus,” ucap Ipda Muliawan.
Pada kesempatan tersebut kapolsek menyampaikan akan terus menghimbau masyarakat dengan kesadaran menyerahkan senjata api rakitan. /Rilis humas polrea sekdau/jonnipurba/DK.