WARGA MINTAK WALIKOTA SEMARANG HENDI HENDRAR PRIHADI MENINDAK TEGAS OKNUM PEJABAT YANG TIDAK MENJALANKAN PELAYANAN TIDAK BAIK DAN BENAR.

 

Detikasus.com | Jateng & DIY – Tim Jateng & DIY Turun ke TKP dan berhasil mengonfirmasi beberapa sumber dari Pasar Burung Karimata Semarang Jawa Tengah, Sabtu 12 Mei 2018 Pukul 13.00 WIB, Warga Semarang Jawa Tengah, menyayangkan tindakan Oknum Pejabat Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa Tengah, karena dalam memberikan pelayanan tidak maksimal dan sangat menyepelehkan, saat di tegaskan dan diberlakukannya Larangan Pungli (Baik Meminta, menerima atau memberikan uang, dan lain-lain.

Baca Juga:  Taati Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 27/2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik, minimarket Semarang hentikan penggunaan kantong plastik

Bagi Setiap Pejabat atau PNS pada saat menjalankan tugas hal tersebut mulai dijalankan. Tetapi bagi oknum oknum yang tidak bertanggung Jawab dan tidak amanah, dalam menjalankan tugas melayani Masyarakat tidak maksimal, bahkan terlihat bermalas malasan dan seenaknya.

Seperti pedagang Pasar burung Semarang Jawa Tengah WY, 56 dalam mengurus surat yang aturannya serta prosedurnya maksimal 2 minggu sudah selesai, tetapi faktanya Sejak Januari 2018 hingga saat ini 12 Mei 2018 belum juga selesai.

Baca Juga:  Bansos Sembako Tahab 2 Di Bagikan ke Warga Terdampak Covid-19

Sangat Jelas dan terbukti Khususnya oknum PNS Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa Tengah tersebut tidak menjalankan Kewajibannya dalam memberikan pelayanan, tidak maksimal dan sangat meresahkan masyarakat Jawa Tengah, khususnya pedagang Burung Karimata, Semarang Jawa Tengah.

Oleh sebab itu para pedagang khususnya di Pasar Burung Karimata Semarang Jawa Tengah, meminta Wali Kota Semarang Jawa Tengah Hendrar Prihadi supaya dengan tegas menindak dan merubah tradisi tidak baik dan tidak benar yang dilakukan Oknum PNS Dinas Pasar Semarang Jawa Tengah.

Baca Juga:  Laksanakan Kegiatan Jum'at Berkah, Misi Pemuda Pancasila Semarang Tengah Semakin Terarah

Tambahmya Sulistiyono Kepala Pasar Burung Karimata Semarang Jawa Tengah, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa permohonan permintaan pengurusan surat untuk kios di pasar burung tersebut, sudah diajukan ke UPTD untuk diarsipkan kemudian diserahkan ke Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa Tengah, untuk proses di bagian perijinan Dinas Perdagangan Kota Semarang Jawa Tengah sudah dilakukan sesuai prosedurnya. ( Tim jateng DIY ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *