Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Banyak pesan yang di sampaikan warga kepada tim terpadu (tim khusus).
Tim khusus ini meliputi dinas teknis terkait budidaya tambak udang di antara nya,BKPRD (Badan Kordinasi Penataan Ruang) Dinas Perikanan,Bappeda,Dinas LH,Dinas PMPTSP,Dinas PUPR,BPN,Kepolisian dan Kejaksaan Negri.
Parurrozi mengatakan,dapat di katakan seluruh tambak terindikasi ilegal,alasan ini sample karna seluruh lokasi tambak belum sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang di tuangkan menjadi Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012.
Di perkirakan,sebagian besar lokasi dan sarana prasarana tambak udang masuk zona kawasan sempadan pantai,bahkan di kecamatan Maje tiga lokasi tambak masuk kawasan hutan lindung negara/hutan konservasi/taman wisata alam (TWA) wai hawang register 95.
Akibat yang di timbulkan beberapa tambak di duga terjadi kerusakan biota laut (terumbu karang) pencemaran lingkungan (sungai/laut) bahkan hutan negara.
Dengan alasan itu,Pahrurrozi meminta tim khusus/tim terpadu bertindak cepat dan memberikan sangsi kepada investor tambak yang dengan sengaja melanggar undang-undang.
Untuk memastikan melihat kerusakan alam dan pencemaran lingkungan sangat gampang sekali,lokasi tambak dan sanitasi limbah bisa di jangkau kendaraan tegas nya.
Kepala Dinas PMPTSP Alfian SH mengatakan,ada salah satu petambak yang belum sekali pun meregister perizinan,dan belum memiliki izin pembuangan limbah ke sungai,saya belum mau menyebut lokasi nya silakan lihat sendiri di lapangan tegas nya (red)
(Reza)