Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Siapa yang tidak kenal CBS…? Perusahaan perkebunan kelapa sawit bergerak di wilayah kecamatan Tetap,Kecamatan Luas dan Kecamatan Kaur Tengah.
Di wilayah tiga kecamatan yang di sebutkan Perusahaan ini mengantongi izin prinsip lebih kurang 5.900 Hektar.
Di duga aktipitas pembukaan lahan yang di lakukan perusahaan telah keluar dari koridor dan menggarap lahan di dalam wilayah kecamatan Kaur Selatan.
Hendri warga Kaur,kepada media detikkasus.com senin 2/4 mengatakan dugaan penggarapan lahan di luar izin prinsip (Kaur Selatan) terjadi di wilayah hulu sungai Bintuhan dengan hutan desa Gedung Sako.
Dengan alasan ini,Hendri meminta Dinas LHK bersama BPN Bengkulu mengadakan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kordinat lahan yang di curigai tidak termasuk dalam izin prinsip.
Hendri menduga pembukaan lahan kurang mendapat pengawasan dari Dinas LHK Bengkulu,tidak menutup kemungkinan banyak terjadi pelanggaran,misal penanaman kelapa sawit di pinggir anak sungai,tepi sungai,tepi jurang tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
Pada saat hearing dengan Komisi Satu membahas masalah limbah dan PKS di Kecamatan Nasal (red) persoalan ini belum sempat di bahas dengan alasan waktu hearing terbatas sampai pukul 12.00 WIB.
Pimpinan CBS / kepala kebun wilayah Kecamatan Luas Kaur Tengah dan Tetap hingga berita di angkat belum dapat di mintai keterangan.
(tim detikkasus)