Kalimatan Barat |Detikkasus.com -Viral soal semakin memanas di desa men-subang, kecamatan nanga tayap kabupaten ketapang. Warga setempat melaporkan dugaan perusakan dan perampasan hak atas tanah mereka oleh pihak PT. SMS Mukti, perusahaan kelapa sawit. Yang beroperasi di wilayah tersebut, yang jelas melanggar U-U HAM.
Tim investigasi, yang dilakukan oleh khususnya pada 26 desember 2024. Menemukan bahwa kebun karet milik masyarakat setempat, yang telah digarap bertahun-tahun. Telah tergusur, tanpa pemberitahuan oleh pihak PT.SMS
Dilokasi, hanya terlihat alat berat jenis ekskavator terparkir di sekitar area kebun yang terkena dampak.
Menurut bapak misran, salah seorang warga desa men-subang yang akrab di sapa pak mok. Mengungkapkan, bahwa warga akan segera membawa persoalan ini. Ke kepala desa, untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Kami tidak akan menyerahkan hak atas tanah kami kepada perusahaan. Kami ingin keadilan atas tanam tumbuh yang telah dirusak,” tegasnya.
Misran menambahkan, peringatan dari masyarakat dan surat resmi dari kepala desa kepada PT. SMS Mukti tidak pernah digubris.
Aktivitas ke zholiman perusahaan, tetap berjalan meskipun warga sudah berulang kali meminta penghentian operasi di lahan yang disengketakan.
Warga desa men-subang mendesak negara serta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, dalam pernyataan bersama. Mereka meminta presiden Prabowo Subianto turun tangan. Selain itu, warga juga berharap kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kapolda kalimantan barat. Irjen Pol Pipit Rismanto, segera mengambil langkah hukum tegas terhadap PT. SMS Mukti.
“Kami sudah kehabisan kesabaran, Lahan kebun kami dirusak, hak kami dirampas. Kami mohon agar ada penegakan hukum yang adil,” ujar warga dengan nada geram.
Kepala Desa mensubang dilaporkan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk membantu warganya mendapatkan keadilan. Dalam waktu dekat, pihak desa akan mengajukan laporan resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik ini.
Situasi di desa men-subang menjadi potret dari konflik agraria yang masih terjadi di Indonesia, di perlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat untuk memastikan hak masyarakat adat dan lokal tetap terlindungi dalam menghadapi ekspansi perusahaan besar.
Sebelum berita ini, diterbitkan tim awak media mencoba lakukan konfirmasi pada pihak PT SMS melalui via telpon dan cet whatsApp namun tidak ada jawaban sama sekali.
Awak media minta keseriusan negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat desa dan hak-hak ulayat adat yang di rampas semena mena oleh perusahaan dan menjamin secara jelas keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang benar benar adil, jika bukan rakyat pemimpin negri ini tidak bisa berbuat apa-apa.
(Pasukan Ghoib/Laporan : Kusjaya/Sumber: Misran)