KETERANGAN FOTO : Tersangka KAR (56 th) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. (FOTO : MUH NURCHOLIS)
Propinsi Jatim, Kabupaten Ponorogo – detikkasus.com – Polres Ponorogo Sabtu (19/8/2017) sekitar pukul 07.30 WIB menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan dan atau penggelapan.
Sedangkan tersangka yang dibekuk adalah KAR (56 th) warga Dukuh Plerenan, RT/RW : 006/002, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. Polisi menyita Barang Bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank BNI Norek :0267913971 atasnama KAR berikut ATM nya dan Uang tunai Rp. 32.300.000,00.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 bendel surat perijinan (SIUP, TDP, HO dan NPWP) dan 1 buah HP merk Samsung A3 warna Gold bersama sim cardnya milik KAR. “Sedangkan kronologisnya sekitar bulan januari 2017 tersangka datang ke SMP 1 Ponorogo untuk penawaran sebagai biro perjalanan Study tour yg rencana akan di laksanakan 11 juli 2017, setelah di setujui kemudian membuat surat perjanjian kerjasama antara panitia dengan CV. Trans Asia Tour dengan biaya total Rp. 427.500.000,00,” ujar AKP Sudarmanto.
Dia menerangkan, selanjutnya panitia study tour melakukan pembayaran sebanyak 6 kali dengan total Rp. 362.000.000,00 namun pada hari H pelaksanaan terlapor tidak bisa di hubungi dan juga pelaksanaan study tour SMPN 1 Ponorogo gagal terlaksana.
“Selanjutnya melapor ke Polres Ponorogo, dan pada tanggal 17 Agustus 2017 terlapor berhasil di tangkap oleh petugas opsnal di wilayah Denpasar Bali dan membawanya ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya. Tersangka KAR ditahan di Rutan Polres Ponorogo. “Tersangka KAR diekanakan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” terangnya. (MUH NURCHOLIS)