Warga Magetan Ditangkap Polisi Karena Gagalkan Study Tour SMPN 1 Ponorogo

Sabtu, 19 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN FOTO : Tersangka KAR (56 th) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. (FOTO : MUH NURCHOLIS)

Propinsi Jatim, Kabupaten Ponorogo – detikkasus.com – Polres Ponorogo Sabtu (19/8/2017) sekitar pukul 07.30 WIB menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan dan atau penggelapan.

Sedangkan tersangka yang dibekuk adalah KAR (56 th) warga Dukuh Plerenan, RT/RW : 006/002, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. Polisi menyita Barang Bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank BNI Norek :0267913971 atasnama KAR berikut ATM nya dan Uang tunai Rp. 32.300.000,00.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 bendel surat perijinan (SIUP, TDP, HO dan NPWP) dan 1 buah HP merk Samsung A3 warna Gold bersama sim cardnya milik KAR. “Sedangkan kronologisnya sekitar bulan januari 2017 tersangka datang ke SMP 1 Ponorogo untuk penawaran sebagai biro perjalanan Study tour yg rencana akan di laksanakan 11 juli 2017, setelah di setujui kemudian membuat surat perjanjian kerjasama antara panitia dengan CV. Trans Asia Tour dengan biaya total Rp. 427.500.000,00,” ujar AKP Sudarmanto.

Baca Juga:  Dinilai Sebagai Pelestari Budaya, Soekirman Dapat Kehormatan Dari Mendagri

Dia menerangkan, selanjutnya panitia study tour melakukan pembayaran sebanyak 6 kali dengan total Rp. 362.000.000,00 namun pada hari H pelaksanaan terlapor tidak bisa di hubungi dan juga pelaksanaan study tour SMPN 1 Ponorogo gagal terlaksana.

Baca Juga:  Wascek Obyek Wisata Pantai Kerobokan Personil Polsek Sawan Ciptakan Kenyamanan Cegah Jalur Tikus

“Selanjutnya melapor ke Polres Ponorogo, dan pada tanggal 17 Agustus 2017 terlapor berhasil di tangkap oleh petugas opsnal di wilayah Denpasar Bali dan membawanya ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya. Tersangka KAR ditahan di Rutan Polres Ponorogo. “Tersangka KAR diekanakan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” terangnya. (MUH NURCHOLIS)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru