Warga Magetan Ditangkap Polisi Karena Gagalkan Study Tour SMPN 1 Ponorogo

KETERANGAN FOTO : Tersangka KAR (56 th) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. (FOTO : MUH NURCHOLIS)

Propinsi Jatim, Kabupaten Ponorogo – detikkasus.com – Polres Ponorogo Sabtu (19/8/2017) sekitar pukul 07.30 WIB menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan dan atau penggelapan.

Sedangkan tersangka yang dibekuk adalah KAR (56 th) warga Dukuh Plerenan, RT/RW : 006/002, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jatim. Polisi menyita Barang Bukti berupa 1 buah buku tabungan Bank BNI Norek :0267913971 atasnama KAR berikut ATM nya dan Uang tunai Rp. 32.300.000,00.

Baca Juga:  Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs.Johanis Asadoma, M.Hum sambangi Polresta Manado.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 bendel surat perijinan (SIUP, TDP, HO dan NPWP) dan 1 buah HP merk Samsung A3 warna Gold bersama sim cardnya milik KAR. “Sedangkan kronologisnya sekitar bulan januari 2017 tersangka datang ke SMP 1 Ponorogo untuk penawaran sebagai biro perjalanan Study tour yg rencana akan di laksanakan 11 juli 2017, setelah di setujui kemudian membuat surat perjanjian kerjasama antara panitia dengan CV. Trans Asia Tour dengan biaya total Rp. 427.500.000,00,” ujar AKP Sudarmanto.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Seririt Wastor Pembagian Raskin Diwilayah Binaanya

Dia menerangkan, selanjutnya panitia study tour melakukan pembayaran sebanyak 6 kali dengan total Rp. 362.000.000,00 namun pada hari H pelaksanaan terlapor tidak bisa di hubungi dan juga pelaksanaan study tour SMPN 1 Ponorogo gagal terlaksana.

Baca Juga:  Wujudkan Situasi Kamseltibcarlantas Yang Kondusif, Polsek Busungbiu Gencar Melakukan Razia Kendaraan Bermotor

“Selanjutnya melapor ke Polres Ponorogo, dan pada tanggal 17 Agustus 2017 terlapor berhasil di tangkap oleh petugas opsnal di wilayah Denpasar Bali dan membawanya ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya. Tersangka KAR ditahan di Rutan Polres Ponorogo. “Tersangka KAR diekanakan pasal 378 dan atau 372 KUHP,” terangnya. (MUH NURCHOLIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *