Detikkasus.com | Surabaya -, Lagi lagi segenap anggota jajaran sektor tandes berhasil menangkap pencuri pada hari Kamis 13/12/18 sekitar pukul 14.00 wib Tim TAB Polsek Tandes Telah Menangkap/ Ungkap KASUS CURAT,berdasarkan surat kepolisian ,Laporan Polisi No. LP /B/ 340/ XII/2018/Polsek Tandes Tanggal 10 desember 2018.
Kali ini tempat kejadian terjadi lagi di Panel Tower milik Pt indosat, jalan Banjar Sugian No 74 Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes, di kota surabaya.
Tersangka bernama ALI bin Alm AWI.Sampang,28 tahun, Swasta/ Pencari barang bekas, Agama Islam, Alamat Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura,kini telah diamankan sektor tandes.
Dugaan beberapa saksi saksi yang menguatkan DIKKY ID,
Sidoarjo, 35 tahun, Agama Islam Pekerjaan Polri Alamat Asrama Polsek Tandes, jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes,serta saksi kedua,TOTOK.H. SH,
Lamongan, 38 tahun,agama Islam
Pekerjaan Polri Alamat Aspolsek Tandes, jalan Simpang Darmo Permai Utara No 1 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas, 1 Unit Obeng,1 Unit Tang, 1 Gergaji Besi serta 3 Potong Kabel warna hitam,kronologis berawal pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 pukul 14.00 wib Tim TAB Polsek Tandes setelah mendapat Keterangan dari tersangka sebelumnya An AHMAD YUNUS bahwa sebelumnya telah mengambil kabel bersama sama temannya yang bernama *ALI BIN Alm AWI dengan Alamat Kos di Klakah Rejo Belakang King Kafe Kecamatan Benowo.
Karena hasil dari pengembangan berbuah ,Selanjutnya dilakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku ALI BIN Alm AWI di Rumah Kost nya, di jalan Klakah Rejo/ Belakang King Kafe, tanpa perlawanan tersangka Dibawa Ke Mako Polsek Tandes Guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kapolsek tandes Kompol H Kusminto SH kompak bersama anggota jajaran segera bertindak cepat,Riksa Saksi saksi,menyita barang bukti,Riksa Tersangka,tinjut,lidik,sidik tuntas,kirim ke JPU,pungkasnya.sulton