Warga Madura Di Bekuk Polsek Tandes, Kedapatan Mencuri

 

Detikkasus.com | Surabaya -, Lagi lagi segenap anggota jajaran sektor tandes berhasil menangkap pencuri pada hari Kamis 13/12/18 sekitar pukul 14.00 wib Tim TAB Polsek Tandes Telah Menangkap/ Ungkap KASUS  CURAT,berdasarkan surat kepolisian ,Laporan Polisi No. LP /B/ 340/ XII/2018/Polsek Tandes Tanggal 10 desember  2018.

Kali ini tempat kejadian terjadi lagi di Panel Tower milik Pt indosat, jalan Banjar Sugian No 74 Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes, di kota surabaya.

Tersangka bernama ALI bin Alm AWI.Sampang,28 tahun, Swasta/ Pencari barang bekas, Agama Islam, Alamat Desa Banjar Talela,  Kecamatan Camplong,  Kabupaten Sampang,  Madura,kini telah diamankan sektor tandes.

Baca Juga:  Personil Polsek Busungbiu Laksanakan Pengaturan Lalulintas di Simpang SMUN 1 Busungbiu.

Dugaan beberapa saksi saksi yang menguatkan DIKKY ID,
Sidoarjo, 35 tahun, Agama  Islam Pekerjaan  Polri Alamat Asrama Polsek Tandes, jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes,serta saksi kedua,TOTOK.H. SH,
Lamongan, 38 tahun,agama Islam
Pekerjaan  Polri Alamat Aspolsek Tandes,  jalan Simpang Darmo Permai Utara No 1 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Slahung Ikut Kerja Bakti Perbaikan Jalan

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas, 1 Unit Obeng,1 Unit Tang, 1 Gergaji Besi serta 3 Potong Kabel warna hitam,kronologis berawal  pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 pukul 14.00 wib Tim TAB Polsek Tandes setelah mendapat Keterangan dari tersangka sebelumnya An AHMAD YUNUS bahwa sebelumnya telah mengambil kabel  bersama sama temannya yang bernama *ALI BIN Alm AWI dengan Alamat Kos di Klakah Rejo Belakang King Kafe Kecamatan Benowo.

Baca Juga:  Pawai Budaya Tingkat Paud / Tk Meriahkan Hari Jadi Bojonegoro ke 341

Karena hasil dari pengembangan berbuah ,Selanjutnya dilakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku ALI BIN Alm AWI di Rumah Kost nya, di jalan Klakah Rejo/ Belakang King Kafe, tanpa perlawanan tersangka Dibawa Ke Mako Polsek Tandes Guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Kapolsek tandes Kompol H Kusminto SH kompak bersama anggota jajaran segera bertindak cepat,Riksa Saksi saksi,menyita barang bukti,Riksa Tersangka,tinjut,lidik,sidik tuntas,kirim ke JPU,pungkasnya.sulton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *