Warga Madura Di Bekuk Polsek Tandes, Kedapatan Mencuri

Minggu, 16 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Surabaya -, Lagi lagi segenap anggota jajaran sektor tandes berhasil menangkap pencuri pada hari Kamis 13/12/18 sekitar pukul 14.00 wib Tim TAB Polsek Tandes Telah Menangkap/ Ungkap KASUS  CURAT,berdasarkan surat kepolisian ,Laporan Polisi No. LP /B/ 340/ XII/2018/Polsek Tandes Tanggal 10 desember  2018.

Kali ini tempat kejadian terjadi lagi di Panel Tower milik Pt indosat, jalan Banjar Sugian No 74 Kelurahan Banjar Sugihan Kecamatan Tandes, di kota surabaya.

Tersangka bernama ALI bin Alm AWI.Sampang,28 tahun, Swasta/ Pencari barang bekas, Agama Islam, Alamat Desa Banjar Talela,  Kecamatan Camplong,  Kabupaten Sampang,  Madura,kini telah diamankan sektor tandes.

Baca Juga:  Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter Di Ruko Praktek

Dugaan beberapa saksi saksi yang menguatkan DIKKY ID,
Sidoarjo, 35 tahun, Agama  Islam Pekerjaan  Polri Alamat Asrama Polsek Tandes, jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes,serta saksi kedua,TOTOK.H. SH,
Lamongan, 38 tahun,agama Islam
Pekerjaan  Polri Alamat Aspolsek Tandes,  jalan Simpang Darmo Permai Utara No 1 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Baca Juga:  Tak Di Sangkah, Opa ‘Gatal’ di Minut Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Balita | Reporter - Z,Arifin

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas, 1 Unit Obeng,1 Unit Tang, 1 Gergaji Besi serta 3 Potong Kabel warna hitam,kronologis berawal  pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 pukul 14.00 wib Tim TAB Polsek Tandes setelah mendapat Keterangan dari tersangka sebelumnya An AHMAD YUNUS bahwa sebelumnya telah mengambil kabel  bersama sama temannya yang bernama *ALI BIN Alm AWI dengan Alamat Kos di Klakah Rejo Belakang King Kafe Kecamatan Benowo.

Baca Juga:  Sasana Tarung Bebas Indonesia Koti AM Camp Siapkan 20 Atlit Hadapi Kejuaraan Piala Bupati Purbalingga

Karena hasil dari pengembangan berbuah ,Selanjutnya dilakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku ALI BIN Alm AWI di Rumah Kost nya, di jalan Klakah Rejo/ Belakang King Kafe, tanpa perlawanan tersangka Dibawa Ke Mako Polsek Tandes Guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Kapolsek tandes Kompol H Kusminto SH kompak bersama anggota jajaran segera bertindak cepat,Riksa Saksi saksi,menyita barang bukti,Riksa Tersangka,tinjut,lidik,sidik tuntas,kirim ke JPU,pungkasnya.sulton

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB