Kalbar – Kapuas Hulu, detikkasus.com
Warga Dusun Lunsara Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sangat membutuhkan jaringan telekomunikasi dan internet.
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Desa Suka Maju, Adam kepada tim media ini (Kamis, 28 Februari 2018) bahwa desa tersebut terisolir dari jaringan telfon dan internet. Hal ini dibuktikan dengan susahnya komunikasi via telfon, apalagi via whatsapp dan email.
“Jangankan internet, untuk nelfon saja susah sinyalnya” ucap Adam.
Adam melanjutkan, untuk Desa Suka Maju sudah tiga kali mengajukan proposal ke Dinas Kominfo kabupaten Kapuas Hulu, namun sampai tahun 2019 belum ada tanggapan dari dinas yang bersangkutan.
“Kita sudah mengajukan proposal sebanyak tiga kali, yaitu tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2017 tapi belum ada tanggapan” ungkap Adam.
Adam sangat berharap kepada pihak terkait, agar bisa merealisasikan permohonan desa binaannya, karena menurutnya pada tahun 2019, sekolah setingkat SMA dan SMP melaksanakan Ujian Nasional menggunakan komputer dan internet, jadi jaringan komunikasi dan internet sangat dibutuhkan oleh warga desa Suka Maju, khususnya SMA dan SMP yang ada di desa tersebut.
Saat ditemui tim media ini diruangannya, Kepala Bidang Statistik dan Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kabupaten Kapuas Hulu, Zulkipli, SH., M.AP mengatakan bahwa desa Suka Maju kecamatan Putussibau Selatan belum ada direkap usulan yang ada di Diskominfo kabupaten Kapuas Hulu, itu berarti belum menyampaikan usulan secara tertulis melalui proposal. Karena dasar memfasilitasi usulan ke pusat adalah permohonan tertulis dari desa terkait.
“Direkapan usulan Diskominfo belum ada dari desa Suka Maju Putussibau Selatan, jadi kita belum bisa memfasilitasi ke pusat” ucap Zulkipli.
Zulkipli menambahkan jika memang desa Suka Maju mau bantuan akses internet gratis dari Pemerintah Pusat, silahkan mengajukan secara tertulis melalui proposal dan pihak Diskominfo kabupaten Kapuas Hulu berupaya memfasilitasi usulan tersebut ke pusat seperti daerah lain yang sebelumnya sudah mengajukan proposal.
“Untuk realisasi usulan, misalkan mengajukan proposal tahun 2019, kami belum bisa menjanjikan 2019 atau kapan, karena itu kewenangan dari pusat” ucap Kabid Statistik dan Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik kabupaten Kapuas Hulu, Zulkipli, SH., M.AP.
Saat disinggung masalah ujian sekolah menggunakan internet, Zulkipli menegaskan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan jika usulan dimaksudkan untuk Ujian Nasional karena kapasitasnya hanya 2 mbps. Sebab akses internet gratis bantuan dari pusat hanya efektif digunakan untuk operasional sehari-hari, misalnya untuk menerapkan aplikasi yang digunakan disekolah. (Mdn)