Warga Kuala Panduk Berharap TPK DD Diproses Oleh Hukum.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan – Proyek pembangunan turap yang dilaksanakan menggunakan dana desa (DD) di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, tahun 2017 belum sebulan selesai sudah rusak parah. Sehingga warga sangat kecewa dan berharap, peraoalan itu diproses secara hukum.

Demikian diungkap Wanto salah seorang tokoh masyarakat Kuala Panduk kepada media ini saat dihubungi pada Rabu (31/01/18). “Perencanaan awal proyek turap itu tidak matang dan terlalu dipaksakan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pada pertengahan pengerjaan turap itu pada bulan Oktober 2017 lalu, sudah mengalami kerusakan dengan retak-retak dan nyaris roboh. Tindakan yang dilakukan setelah rusak, diplaster begitu saja agar bekas retak-retak itu tidak kelihatan. Lalu tulang beton atau rangka besi yang dipasang hanya satu lapis. Apa lagi tanah bangunan itu tanah lembek karena pinggir sungai, protesnya.

Baca Juga:  BERBAGI KEBAHAGIAAN DI HARI BAHAGIA UNTUK SESAMA.

Pembangunan turap tersebut baru saja selesai dan belum ada sebulan, sudah mengalami kerusakan yang sangat parah lagi. Pelaksana proyek itu haruslah bertanggung jawab memperbaikinya agar dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jika tidak, diharapkan agar persoalan itu diproses secara hukum, pinta Wanto.

Baca Juga:  IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Desak Kembali Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Agar Dapat Panggil Dan Periksa Pemilik Areal Lahan Tanah "Wak Rany".

Dalam pelaksanaan proyek tersebut dicuragai ada kecurangan. Pasalnya tanah timbun yang dipergunakan pada turap itu diperoleh dari perusahaan PT SSS (Sawit Sumber Sejahtera), bebernya.

Kepala Desa Kuala Panduk Tomjon yang dikonfirmasi dalam hal itu langsung menyarankan menghubungi ketua TPK. Sedangkan TPK Alhamdi yang langsung dihubungi saat itu juga menyampaikan bahwa itu karena faktor alam. Masalah itu telah dilaporkan kepada pemerintah daerah termasuk kepada Inspektorat Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga:  Tingkatkan Terus Pengawasan Pada Tempat Pasilitas Umum Polsek Sawan Laksanakan Strong poin

Mengenai tanah timbun yang dipergunakan pada turap itu, dibeli dengan harga Rp 300 ribu permobil. Keterkaitan PT SSS yaitu, orang yang menjual tanah timbun itu mempergunakan alat berat milik perusahaan itu untuk memuat tanah timbunan tersebut ke mobil, jelasnya.

Turap itu dibangun dengan menggunakan DD anggaran tahun 2017 sebesar Rp 300 juta lebih. Volume pekerjaan turap itu, tinggi 2 meter, panjang 71 meter dengan tebal 20 centi meter. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *