PRINGSEWU| Detikkasus.com – Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sekarang sudah dimulai, mendapatkan tanggapan masyarakat terkait dengan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pembagian mata pilih pada TPS siapa yang bertanggungjawab, karena ada pemilih domisilinya dekat TPS 10 tetapi dia harus memilih di TPS 1. Mengingat memilih itu tidak wajib maka dapat berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat untuk memilih, dan dikhawatirkan ini ada unsur kesengajaan supaya kecurangan leluasa untuk dilakukan terutama oleh penyelenggara, ungkap Wahono seorang warga kelurahan Pringsewu Barat, Minggu (26/02/2023).
“Kami sudah pertanyakan kepada petugas Pantarlih tetapi mereka tidak bisa memberikan penjelasan”, tegasnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, M.Pd. kepada awak media mengatakan bahwa pengurangan jumlah TPS berdasarkan surat dari KPU RI no.145 tahun 2023. jumlah TPS maksimal 300 org per TPS.
“Saat ini masa coklit jika ada pemilih yang jauh dari tempat tinggalnya maka bisa dipindahkan ke TPS yang terdekat dengan kode 8, nanti bisa dilihat hasilnya saat daftar pemilih sementara sudah keluar, masyarakat bisa memberi masukan ke PPS”, terangnya. (Iyan)