Warga Gondai Laporkan Pencabulan 3 Bocah 2 Tahun Lalu

Detikkasus.com | Pelalawan – Seorang kakek lanjut usia inisial W (65) dilaporkan oleh warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau atas dugaan pencabulan kepada tiga orang bocah dua tahun lalu.

 

Pada Jumat (30/8/19) sor, para orang tua korban kompak mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Pangkalan Kerinci, untuk melaporkan peristiwa yang menimpa putri mereka. Para korban berumur antara 8-9 tahun. Sedangkan W sekarang berada disalah satu kita di daerah Sumatera Utara.

Baca Juga:  Desa Teluk beringin Kecamatan Kuala Kampar Bangun Desa Gunakan ADD Dan DD tahun 2019

 

Dari keterangan orang tua korban terungkap bahwa, peristiwa pencabulan tersebut terjadi dua tahun silam. Anehnya baru dilaporkan setelah salah seorang bocah korban bejad W, mengambil uang orang tuanya secara diam-diam.

 

Katakan saja namanya Bunga (nama samaran) mengambil uang orang tuanya dengan diam-diam Rp. 3 juta. Uang tersebut dibagi-bagikan oleh Bunga kepada bocah seusianya yang kemudian dibelanjakan untuk jajan. Akhirnya tindakan Bunga diketahui atas pengakuan salah seorang temannya ketika didapati memiliki uang nilai ratusan ribu rupiah yang ternyata merupakan salah satu korban bejadnya oknum kakek tersebut.

Baca Juga:  Kabid Informasi Masril M.Si Akan Buat Terobosan

 

Ketika orang tua Bunga meminta uangnya dikembalikan, bocah tersebut mengancam akan membeberkan perilaku sang kakek yang pernah tinggal di rumah orang tua Bunga. Akhirnya setelah dibujuk, ketiga korban tersebut menceritakan kejadian dua tahun lalu ketika W tinggal dirumah orang tuanya Bunga. Mirisnya, Bunga sendiri sebagai tempatnya menumpang hidup sang kakek menjadi korbannya.

 

Plt Kasi Perlindungan Hak Perempuan dr Mulziah Effendi M.Kes, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan menerima laporan tersebut. Kepada para orang tua korban Ziah menyarankan supaya masalah itu diproses secara hukum.

Baca Juga:  Penahanan Warga Tanjung Beringin Oleh Polres Pelalawan Dinilai Menyalahi

 

Mulziah mengatakan bahwa masalah itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. P2TP2A mendampingi pihak korban untuk melaporkan kejadian itu di Polres Pelalawan. Sehingga guna proses hukum lebih lanjut, dengan didampingi petugas P2TP2A, pihak korban langsung membuat laporan di Mapolres Pelalawan. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *