BANYUWANGI, Detikkasus.com – Jumat, 07/07/2017 – Buniati, 37, warga Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, ditangkap oleh anggota Polsek Glemore saat berada disekitar pasar hewan Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore kemarin (6/7).
Tersangka yang diduga telah menipu Sinip Ratunan, 62, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, itu untuk sementara harus mau menginap di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan.
“Kejadiannya itu pada 20 Mei 2017,” terang Kapolsek Glenmore, AKP Mujiono. Menurut kapolsek, dugaan penipuan itu bermula saat itu tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku bisa menerawang kerabatnya yang hilang di Malaysia. Untuk melakukan, tersangka memberikan syarat berupa perhiasan dan bak berisi air sebagai media ritual.
”Tersangka ini menawarkan jasa,” jelasnya. Atas rayuan tersangka, korban akhirnya menyiapkan ember plastik berisi air dan perhiasan berupa liontin dan anting-anting milik keluarganya.
Ritual dengan pembacaan doa pun dilakukan di kamar rumah korban. Kegiatan itu, dilakukan sejak pukul 08.00 hingga siang. Sebelum ritual selesai, tersangka meminta korban keluar dari kamar. Kepada korban, perempuan itu menyampaikan jika hasil ritual baru bisa diketahui pada pukutl 12.00.
“Korban diajak tersangka doa bareng di kamar, lalu korban diminta keluar dulu dari kamar,” terangnya. Setelah korban keluar dari kamar, jelas dia, tidak lama tersangka juga keluar. Tapi pada pukul 11.00, tersangka itu pamitan keluar dan berpesan pada korban untuk masuk ke kamar pada pukul 1200.
“Korban tidak boleh melihat dalam kamar sebelum pukul 12.00,” terangnya. Setelah ditunggu hingga pukul 12.00, ternyata tersangka tidak lekas kembali. Dan akhirnya, korban nekat masuk kamar dan melihat perhiasan miliknya sudah hilang. Kemarin pagi (6/7). Ada yang melihat tersangka turun dari mobil penumpang umum (MPU) di sekitar Glenmore. Kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya. ( TED).