Indonesia Propinsi jawa- timur Kabupaten Pasuruan, detikkasus.com – Persoalan masalah listrik khususnya di wilayah pandaan tidak pernah selesai-selesai, terutama mematikan lampu tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat. Sehingga membuat masyarakat kalitengah pandaan mengeluh terhadap pelayanan PLN.
“Waduh, sekarang PLN sudah sering mematikan lampunya, kapan kita ini menikmati pelayanan listrik yang baik. Sedangkan pembayaran listrik semakin malah, Karena persoalan mati lampu sudah sering terjadi,” Dalam kurun 2 minggu setiap hari listrik pasti padam , ujar salah satu masyarakat kalitengah, hari jum’at siang (20/10/17)
Selama ini menurut hari , pihak PLN tidak pernah memberikan informasi kepada masyarakat, kalau ada jadwal pemadaman bergilir. “Tau-tau listrik padam , pagi jam 8 sudah mati lampunya, malam jam 6 mati lagi nyampek jam 11 malam, dalam setiap hari mati lampu terus selama kurun 2 minggu dan matinya tidak tentu.” ucapnya.
Hari salah satu warga kalitengah berharap, persoalan PLN segera terselesaikan, karena sangat menggangu aktivitas masyarakat terutama di malam hari. “Saya pikir pelayanan PLN belum maksimal, sebab tak sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Masyarakat Kalitengah lainnya, andik menilai pelayanan PLN semakin tahun semakin tidak profesional, sebab kalau masyarakat menunggak pembayaran beban listrik, pasti akan didenda, tapi di saat masyarak yang di rugikan tidak bisa berbuat apa – apa,
“Nah sekarang kalau PLN sering mematikan lampu, tak pernah masyarakat mendenda. Dalam arti PLN tak ada niat untuk memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat. Jadi kami merasa PLN tak profesional, dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait pelayana PLN, Kepala unit PLN Pandaan Heri suyadi dikonfirmasi melalui pesan singkat, saya sudah suruh cek kabelnya yang besar indikasinya disana GT44 desa karangjati, Dusun Kalitengah. Dan saya sekarang masih diluar kota.,Dari jawaban kepala unit PLN pandaan ,, masyarakat bisa mengambil kesimpulan , selama 2 minggu ngak ada koordinasi dengan anggotanya.dan lampu padan tidak tahu ,
Menurut Koordinator LBH Unmer Pasuruan Muhajir, SH .menjelaskan bahwa juknis sebelum melakukan pemadaman ada pemberitahuan terhadap masyarakat atau badan hukum pada pengguna listrik. Tidak secara sewenang wenang langsung memutus atau memadamkan listrik akibat kesewenang wenangan itulah akan berdampak merugikan masyarakat.
Seperti kerusakan barang elektronik atau terhentinya sebuah usaha. Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi? Tanya muhajir. jika peristiwa ini terus berlangsung maka kami akan minta ganti rugi kepada pihak PLN atau terkait. (ank).