Warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk Dirazia ” Zina” di Kamar Kost | Detik Kasus Bojonegoro.

Jumat, 3 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojonegoro Kota, detikkasus.com – Menanggapi adanya aduan warga masyarakat Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota terkait dugaan penyalahgunaan tempat kost yang dipergunakan sebagai tempat perzinaan, Polsek Bojonegoro Kota bersama tiga pilar pada Kamis (02/11/2017) pagi hingga siang, laksanakan sidak atau operasi tempat kos di Kelurahan Ngrowo khususnya di wilayah RT 018 RW 003.

Dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngrowo, Briptu Giniung bersama Babinsa Kelurahan Ngrowo, Serka Achmad Doni dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Ngrowo, Bapoh, melakukan pendataan di 5 (lima) rumah kos yang berada di wilayah RT 018 RW 003.

Baca Juga:  Team Supervisi Dit Binmas Polda Bali Melaksanakan Supervisi  Sat Binmas Polres Buleleng

Kapolsek Bojonegoro Kota, HM Usman MPd, kepada media ini mengungkapkan bahwa sidak tersebut dilaksanakan sehubungan ada sejumlah warga yang melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan tempat kost yang dipergunakan sebagai tempat perzinaan.
“Ada lima rumah kos yang dilakukan pendataan oleh petugas,” terang Kapolsek.

Adapun kelima rumah kos tersebut adalah milik SKR, SPM, AS, AP dan KAS, yang semuanya berada di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo RT 018 RW 003 Kecamatan Bojonegoro Kota. Dan dari hasil pendataan yang dilakukan petugas tersebut, di empat tempat rumah kos tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Namun di tempat kos milik AS, diketemukan dua orang penghuni yang berlainan jenis yang tinggal dalam satu kamar tanpa adanya ikatan pernikahan.” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Dankolatmar Memberikan Pembekalan Pengantar Tugas Kepada Siswa Suspaja Angkatan LXV TA. 2020

Adapun identitas penghuni kos tersebut BK (30) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk dan VIH (27) warga Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
“Kemudian kedua orang tersebut beserta pemilik kost dibawa ke Kantor Kelurahan Ngrowo untuk diberikan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Beri Kejutan Kue Ultah Kepada Gubernur dan Pangdam

Melalui media ini, Kapolsek juga berpesan kepada warga masyarakat jika mengetahui adanya pelanggaran atau penyalahgunaan rumah kos, agar melaporkan kepada perangkat desa setempat atau kepada aparat. “Laporkan pada aparat dan jangan main hakim sendiri,” pesan Kapolsek. (PRIYA).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB