Bojonegoro Kota, detikkasus.com – Menanggapi adanya aduan warga masyarakat Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota terkait dugaan penyalahgunaan tempat kost yang dipergunakan sebagai tempat perzinaan, Polsek Bojonegoro Kota bersama tiga pilar pada Kamis (02/11/2017) pagi hingga siang, laksanakan sidak atau operasi tempat kos di Kelurahan Ngrowo khususnya di wilayah RT 018 RW 003.
Dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngrowo, Briptu Giniung bersama Babinsa Kelurahan Ngrowo, Serka Achmad Doni dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Ngrowo, Bapoh, melakukan pendataan di 5 (lima) rumah kos yang berada di wilayah RT 018 RW 003.
Kapolsek Bojonegoro Kota, HM Usman MPd, kepada media ini mengungkapkan bahwa sidak tersebut dilaksanakan sehubungan ada sejumlah warga yang melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan tempat kost yang dipergunakan sebagai tempat perzinaan.
“Ada lima rumah kos yang dilakukan pendataan oleh petugas,” terang Kapolsek.
Adapun kelima rumah kos tersebut adalah milik SKR, SPM, AS, AP dan KAS, yang semuanya berada di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Ngrowo RT 018 RW 003 Kecamatan Bojonegoro Kota. Dan dari hasil pendataan yang dilakukan petugas tersebut, di empat tempat rumah kos tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Namun di tempat kos milik AS, diketemukan dua orang penghuni yang berlainan jenis yang tinggal dalam satu kamar tanpa adanya ikatan pernikahan.” ungkap Kapolsek.
Adapun identitas penghuni kos tersebut BK (30) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Trucuk dan VIH (27) warga Desa Patihan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
“Kemudian kedua orang tersebut beserta pemilik kost dibawa ke Kantor Kelurahan Ngrowo untuk diberikan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” imbuh Kapolsek.
Melalui media ini, Kapolsek juga berpesan kepada warga masyarakat jika mengetahui adanya pelanggaran atau penyalahgunaan rumah kos, agar melaporkan kepada perangkat desa setempat atau kepada aparat. “Laporkan pada aparat dan jangan main hakim sendiri,” pesan Kapolsek. (PRIYA).