OKU l Detikkasus.com – Warga Desa Segera Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi kantor DPRD OKU, untuk menyelesaikan sengketa lahan milik warga Desa Segera Kembang yang digarap oleh PT SBI seluas 27 hetare, Selasa (15/03/2022).
Dalam hal ini pemilik lahan tersebut,
meminta kepada PT BSI untuk mengembalikan kepemilikan sahnya yang bernama:
1. Ari Susanti.
2. Devi Melati S p.m Sc.
3. Amin Arafat.
Secara legalitas lahan tersebut dikuasai oleh PT Surya Bintang Indonesia (SBI).
Sedangkan menurut keterangan pemilik lahan yang diklim PT SBI seluas 27 hektare, itu adalah lahan perkembangan milik warga Desa Segera Kembang.
Sang Pemilik Lahan tersebut, memaparkan dihadapan Kuasa Hukum nya Ariansyah, SH dan Muhamad Joni SH, dalam ruang kantor DPRD OKU yang dihadiri oleh Ketua DPRD OKU.
Pemilik Lahan, mengatakan, bahwa dirinya merasa dirugikan.
“Di atas lahan yang seluas 27 hektare itu, berisikan tanam tumbuh, seperti kopi, karet, durian, dan tanaman lainnya,” kata Pemilik Lahan.
Tanaman itu, kata Pemilik Lahan, habis digusur oleh PT SBI secara porak poranda.
“Maka terjadilah gagal panen dan tidak menghasilkan lagi, karena itu kami sangat merugi,” kata Pemilik Lahan.
Jelas sudah, sebut Pemilik Lahan, bahwa perbuatan melangar hukum dengan Pasal 1365,KUH, Perdata. Barang Siapa Perbuatan Yang Telah Merusak Tanaman Milik Orang Lain.
“Sudah jelas melanggar hukum,
merugikan orang lain, maka haruslah mengganti kerugian,” kata Pemilik Lahan.
Sedangkan tangapan dari pihak PT SBI, Bowok selaku menager dan Jaka S.H selaku Legal dan Metra selaku Legal di PT SBI, menjelaskan, bahwa kami dari p ihak PT SBI menyesuaikan permasalahan ini.
Namun, masih dalam proses untuk tindakan selanjutnya.
“Apa keputusannya lebih jelas di sidang berikutnya nanti,” katanya. Bersambung
(Hasan Basri)






