Situbondo | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya polemik warga Desa Kumbang Sari yang disinyalir diserobot. Hari ini Jumat, (02/11/2018) puluhan warga Dusun Dawuhan, Desa Kumbang Sari, Kecamatan Jangkar mendatangi kantor Pemkab Situbondo bertempat di Ruang Baluran Lantai II sekitar jam 09.30 wib sampai dengan selesai. Yang ditemui langsung oleh Sekda Situbondo bersama beberapa asistennya juga dihadiri oleh perwakilan Polres Situbondo dan Kodim 0823 Situbondo.
Juga dihadiri instansi terkait Kadis DPMPTSP Situbondo, Camat Jangkar, Kades Kumbangsari, Ketua Kelompok Tani, mantan Sekdes Kumbangsari dan tokoh masyarakat Desa Kumbangsari.
Berita Terkait :
1. https://detikkasus.com/polemik-tanah-warga-desa-kumbang-sari-disinyalir-diserobot-oleh-pt-btbj-situbondo/
2. https://detikkasus.com/gp-sakera-bersama-s-one-dampingi-warga-desa-kumbangsari-laporkan-pt-btbj-situbondo/
Dalam kesempatan itu Camat Jangkar, H. Sutrisno mengatakan bahwa, “Sebelumnya permasalahan tanah sengketa tersebut pernah dilakukan mediasi oleh Muspika Kecamatan maupun dari pihak Polres Situbondo bersama masyarakat. Namun hal itu belum menemukan titik terang karena pihak perusahaan tidak hadir”.
Camat Jangkar menambahkan, perlu diketahui “Warga sudah mengajukan warkah pengukuran tanah garapan yang sudah ditandatangani oleh Kades maupun Camat. Dan itu sudah diajukan ke BPN Situbondo”.
Kades Kumbang Sari, Syamsiono membenarkan hal tersebut bahwa, “Hal yang disampaikan oleh Pak Camat betul, kalau hal ini pernah dimediasi oleh pihak-pihak terkait namun dari pihak perusahaan tidak hadir”.
Abdurrahman yang sekaligus sebagai perwakilan warga juga menjelaskan bahwa, “Yang sebelumnya memang benar, ada beberapa warga yang sudah melaporkan sengketa tanah tersebut yang memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) ke Kepolisian Resort Situbondo, dan bentuk laporannya sudah berupa tanda Lapor Polisi. Hal itu sudah menjadi ranah Kepolisian”.
“Dan saya sangat sepakat apa yang disampaikan oleh Bapak Sekda kalau hal ini untuk melaporkan ke Bupati Situbondo. Bagaimana untuk menyikapi hal tersebut. Kalau misal bisa dilakukan mediasi silahkan lakukan dengan mediasi bentuknya nanti seperti apa. Dan harapannya adalah petani jangan sampai dijadikan dilema”, jelasnya.
Usai audensi bersama warga Desa Kumbangsari di Ruang Baluran, Tim S One berusaha mewawancarai Kadis DPMPTSP, Drs. Nugroho, M.Si untuk menanyakan terkait perijinannya namun hal itu terkesan menghindar dan dilempar ke Sekda Situbondo, Drs. H. Syaifullah, “Silahkan ke Sekda saja”, ucap mantan Camat Panji ini.
Saat disinggung bagaimana menanggapi hal tersebut Sekda Situbondo, Drs. H. Syaifullah mengatakan bahwa, “Kalau hal itu bisa diselesaikan dengan musyawarah, ya dengan musyawarah karena memang akses negara kita musyawarah. Dan kalau kemudian hal ini masih belum bisa diselesaikan dengan musyawarah berarti harus ditempuh dengan jalur hukum”.
Disinggung terkait perijinannya, Sekda Situbondo membeberkan, bahwa “Itu hanya sebatas (Surat Ijin Usaha Perdagangan) SIUP yang diberikan ke kita, tapi usahanya apa ? dia belum punya dan hal ini harus kita sikapi seperti apa…Karena biasanya kan berusaha dulu baru mengurusi ijinnya”.
Lebih lanjut menurut mantan Kepala Bapedda ini, bahwa “Untuk langkah selanjutnya akan kami panggil pihak-pihak terkait hari Senin datang dan dalam seminggu ini akan kita tinjau langsung ke lokasi”. (Ozi)