Warga Desa Kotakan Dilaporkan Ke Mapolres Situbondo

SITUBONDO | Detikkasus.com

Warga Desa Kotakan di laporkan ke Mapolres Situbondo dalam dugaan telah memalsukan data untuk mendapat sertifikat tanah,Busarin dan Juhati merupakan warga desa kotakan kecamatan situbondo kabupaten situbondo sebagai terlapor,tepat

Pada tanggal 16-Juli 2019 dan saat ini telah di tangani Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resort Situbondo.senin 30-09-2019

Menurut Lukman Hakim.S.H, kuasa hukum dari Sukarjo”,Busarin dan Juhati dilaporkan dgn Tuduhan melakukan Pemalsuan syarat-syarat Pendaftaran Tanah dengan modus memberikan rangkaian keterangan bohong pada Pemdes Kotakan.

Baca Juga:  Bupati Sintang Meresmikan Jembatan Gantung Desa Baras Nabun

Padahal Jelas, dahulu pada tahun 1994 Pihak Terlapor menjadi tergugat yang kalah di Pengadilan Negeri Situbondo sebagaimana Putusan Nomor: 70/ Pdt. G. /1994/ PN. STB. dalam sengketa Gadai. namun pada tahun 2017 Terlapor Menyertifikat Tanah dgn Menggunakan Sistem Prona di Desa Kotakan.”ungkap lukman

Menurut Kuasa Hukum Pihak Pelapor, Busarin dan Juhati tidak hanya melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan, tetapi juga melakukan Penggelapan Barang Tidak Bergerak sebidang Tanah dengan batas-batas sebagai berikut: a, Uatara: Jalan Tembus b, Timur: Tanah Negara c, Selatan: Tegal Pak Yayuk dan Tegal Pak Cipto dan d, Barat: Tegal Pak Liaksir. jelas ini merupakan Kejahatan SETTELIONNAT,”Pungkas Lukman.

Baca Juga:  Pelapor Pemilik Akun Facebook "Siti Jenar" Inginkan Proses Hukumnya Berlanjut

Kepada Radar Bangsa Lukman menegaskan, bahwa laporan tersebut terlalu lamban, hingga saat ini Busarin sebagai Terlapor masih belum di periksa, seakan-akan penyidik terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja, padahal jelas, tuagas dan Wewenang seorang Penyidik dalam Pasal 5 Pin a, ayat 1-4 (KUHAP)

Baca Juga:  GKH SABAR Situbondo Lakukan Giat 1000 Paket Sembako untuk Kaum duafa & Janda Tua

Menurut Kajian Kuasa Hukum, Unsur-unsur dalam rumusan delik yang terkandung dalam pasal 263 dan 386 tidak rumit untuk disimpulkan hanya bagaimana utk menentukan bukti permulaan yang cukup.

Kami sebagai Kuasa Hukum tetap mengapresiasi penyidik kepolisian, namun kami merasa kecewa dgn bentuk penyelidikan yang begini, jelas ini tidak mencerminkan kepastian hukum.”ucapnya (HD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *