Warga Desa Kotakan Dilaporkan Ke Mapolres Situbondo

Senin, 30 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO | Detikkasus.com

Warga Desa Kotakan di laporkan ke Mapolres Situbondo dalam dugaan telah memalsukan data untuk mendapat sertifikat tanah,Busarin dan Juhati merupakan warga desa kotakan kecamatan situbondo kabupaten situbondo sebagai terlapor,tepat

Pada tanggal 16-Juli 2019 dan saat ini telah di tangani Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resort Situbondo.senin 30-09-2019

Menurut Lukman Hakim.S.H, kuasa hukum dari Sukarjo”,Busarin dan Juhati dilaporkan dgn Tuduhan melakukan Pemalsuan syarat-syarat Pendaftaran Tanah dengan modus memberikan rangkaian keterangan bohong pada Pemdes Kotakan.

Baca Juga:  Sebagai Wujud Pelayanan Bhabinkamtibmas Amankan Acara Lomba Karaoke Lagu Kosidah

Padahal Jelas, dahulu pada tahun 1994 Pihak Terlapor menjadi tergugat yang kalah di Pengadilan Negeri Situbondo sebagaimana Putusan Nomor: 70/ Pdt. G. /1994/ PN. STB. dalam sengketa Gadai. namun pada tahun 2017 Terlapor Menyertifikat Tanah dgn Menggunakan Sistem Prona di Desa Kotakan.”ungkap lukman

Menurut Kuasa Hukum Pihak Pelapor, Busarin dan Juhati tidak hanya melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan, tetapi juga melakukan Penggelapan Barang Tidak Bergerak sebidang Tanah dengan batas-batas sebagai berikut: a, Uatara: Jalan Tembus b, Timur: Tanah Negara c, Selatan: Tegal Pak Yayuk dan Tegal Pak Cipto dan d, Barat: Tegal Pak Liaksir. jelas ini merupakan Kejahatan SETTELIONNAT,”Pungkas Lukman.

Baca Juga:  Patroli dan Sambang Tugas Rutin Bhabinkamtibmas

Kepada Radar Bangsa Lukman menegaskan, bahwa laporan tersebut terlalu lamban, hingga saat ini Busarin sebagai Terlapor masih belum di periksa, seakan-akan penyidik terkesan hanya menggugurkan kewajiban saja, padahal jelas, tuagas dan Wewenang seorang Penyidik dalam Pasal 5 Pin a, ayat 1-4 (KUHAP)

Baca Juga:  FKMB Segera Laporkan KPK mandegnya kasus Bimtek Dan Sosialisasi UU TA 2012

Menurut Kajian Kuasa Hukum, Unsur-unsur dalam rumusan delik yang terkandung dalam pasal 263 dan 386 tidak rumit untuk disimpulkan hanya bagaimana utk menentukan bukti permulaan yang cukup.

Kami sebagai Kuasa Hukum tetap mengapresiasi penyidik kepolisian, namun kami merasa kecewa dgn bentuk penyelidikan yang begini, jelas ini tidak mencerminkan kepastian hukum.”ucapnya (HD).

Berita Terkait

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Minggu, 17 November 2024 - 00:34 WIB

Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terbaru