Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Ditangkap Polisi Trenggalek Kasus Penipuan

Detikkasus.com | Trenggalek – Seorang pria berinisial TK Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Gusril Pausi, Kita Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Menuju Desa Sido Makmur

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres siang ini. Kamis (05/09).

“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 00.30 WIB di jalan masuk Dusun Sumberejo, Desa Benowo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.” Ungkap AKBP Didit

Baca Juga:  Dankormar Meninjau Program Ketahanan Pangan Kolatmar di Puslatpurmar 5 Baluran

“Tersangka dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya

Baca Juga:  Hasil Rapid Tes Pondok Pesantren di Madiun, Sementara Semua Masih Non Reaktif

AKBP Didit menuturkan, pada pertangahan bulan Oktober 2016, tersangka TK meminta korban mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta untuk mendapatkan PIN dan menyatakan bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016. (Pria Sakti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *