Tanjab Barat l Detikkasus.com – Selasa (23/1/2024) ratusan warga Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, Tanjab Barat, tergabung dalam kelompok tani Imam Hasan masih menduduki lahan HGU PT DAS.
Pantauan media ini dilokasi, ratusan warga Desa Badang masih menduduki lahan HGU PT DAS yang menurut warga itu adalah tanah ulayat Desa Badang. Aksi damai ini juga mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
Menurut warga, aksi damai pendudukan lahan ini kembali dilakukan setelah apa yang menjadi tuntutan masyarakat Badang yang tergabung dalam kelompok tani Imam Hasan tidak di penuhi oleh PT DAS selaku perusahaan yang selama puluhan tahun menggarap tanah ulayat Desa Badang.
” Ini kan tanah Ulayat Desa kami, tentu kami akan pertahankan, selama ini berbagai upaya penyelesaian sudah kami ikuti tapi hasilnya tetap nihil, ” sebut warga.
Dedi selaku ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang membenarkan jika hari ini aksi pendudukan lahan masih terus berlangsung di lahan.
” Benar ini hari kedua kami lakukan pendudukan lahan, karna tidak ada respon dari timdu dan Bupati, untuk pinalisasi keputusan timdu, ” sebut Dedi.
Menurutnya juga, timdu bungkam terkait persoalan poktan Desa Badang ini. Pasca hasil dialog sosial yang dikembalikan pada timdu beberapa waktu lalu.
” Kami akan laporkan persoalan ini pada Pokja Kemenkopolhukam, ” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan warga Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, yang tergabung dalam kelompok tani Imam Hasan hari ini, Senin (22/1/2024) kembali duduki lahan perkebunan sawit PT DAS.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya. Dari serangkaian mediasi yang dilakukan kedua belah pihak tidak membuahkan hasil, pihak perusahaan tetap bersikukuh dengan kehendaknya yang sejak awal dengan tegas telah di tolak kelompok tani Desa Badang.
” Negosiasi yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil, untuk itu sesuai dengan komitmen kami maka kembali melakukan aksi pendudukan lahan yang merupakan tanah ulayat Desa kami, ” kata Dedi, (22/1/2024).
Menurutnya juga, aksi yang dilakukan adalah sebagai bukti bahwa PT DAS telah gagal memenuhi kewajibannya sebesar 20 persen untuk Desa Badang. Dengan demikian secara otomatis tanah ulayat Desa Badang tidak masuk dalam perpanjangan HGU pada 31 Desember 2023 lalu.
” PT DAS gagal memenuhi kewajiban nya 20 persen, dengan demikian jangan ada aktivitas PT DAS di tanah ulayat kami, hari ini kami datang ke lokasi untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas perusahaan di tanah adat kami, ” tegas Dedi ketua poktan Imam Hasan.
Lebih lanjut, Hadirnya ratusan warga Desa Badang ke lokasi perkebunan sawit yang dikelola oleh PT DAS untuk memastikan bahwa tanah adat Desa mereka tidak diganggu.
” PT DAS telah gagal memenuhi kewajiban nya 20 persen, untuk itu kami juga berhak mengarap kembali lahan adat kami seluas 2.963 hektar, dan Perusahaan tidak berhak beraktivitas di tanah adat kami, ” ujarnya.
Dari data yang dihimpun dilapangkan terdapat sebanyak kurang lebih 400 orang warga Desa Badang yang tergabung dalam kelompok tani Imam Hasan kembali menduduki lahan adat yang masuk dalam kawasan perkebunan sawit PT DAS.
” Dalam waktu dekat aksi serupa juga akan dilakukan di ATR/BPN Kualatungkal serta Kajati Jambi, terkait dugaan adanya gratifikasi dalam perpanjangan HGU PT DAS, ” pungkasnya.
(Tim)