Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Ponorogo, Jatim, Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 12.00 WIB berhasil mengungkap kasus 363 atau pencurian.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menerangkan Polisi berhasil membekuk tersangka Can (25 th) warga Kelurahan Beduri, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu korbannya adalah
Prayoga Budi Wibowo (21th) seorang Mahasiswa Warga Dukuh Dungulan, Desa Bungkal, Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo. “Barang bukti yang kami amankan adalah satu buah Handphone Samsung Galaxy J7 pro warna gold serta satu buah dosbook HP Samsung Galaxy J7 Pro,” kata AKP Sudarmanto, Selasa (12/12/2017).
Pihaknya memaparkan bahwa pada Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, korban sedang ngopi di Warung angkringan depan Dealer CUN motor, Jalan Urip Sumoharjo Ponorogo. “Kemudian korban ke toilet dan meninggalkan HP Samsung Galaxy J7 Pro miliknya di atas tikar lesehan warung tersebut, setelah kembali ternyata korban mendapati HP Samsung Galaxy J7 pro miliknya sudah tidak ada atau hilang,” tandasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat itu korban menanyakan kepada orang-orang di warung tersebut tetapi tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. “Namun ada salah satu saksi yang hanya melihat tersangka duduk tidak jauh dr tempat HP tersebut. Esok harinya korban mencoba menghubungi Nomor Telpun yang hilang namun sudah tidak aktif. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ponorogo,” ungkapnya.
Pihaknya langsung mengamankan pelaku dan Barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. (MUH NURCHOLIS)