Bojonegoro, detikkasus.com – Dua orang warga Kecamatan Baureno yang sempat terlibat perseteruan dan awalnya tidak mau berdamai dan ingin meneruskan perkaranya melalui jalur hukum, setelah dilakukan upaya mediasi akhirnya pada Sabtu (15/07/2017) kemarin siang, sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan perdamaian. Bertempat di Mapolsek Baureno dengan disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Baureno serta Kepala Desa tempat tinggal pelapor, kedua warga tersebut menanda-tangani surat perjanjian damai.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (13/07/2017) sekira pukul 20.30 WIB lalu, adanya perselisihan antar Abdul Amin Bin Ngadiro (34) warga Dusun Bakalan Desa Sraturejo RT 001 RW 010 Kecamatan Baureno selaku korban atau pelapor dengan Marsono Bin Sukijan (48) yang kesehariannya sebagai sopir bus warga Dusun Dalem Desa Kauman Kecamatan Baureno selaku pelaku atau terlapor.
Menurut Kapolsek Baureno AKP Marjono, Marsono Bin Sukijan dilaporkan atas tindak pidanya penganiayaan lantaran pada saat Abdul Amin selaku korban melintasi jalan Desa Kauman tepatnya di depan warung kopi turut Desa Kauman terdengar seseorang yang melontarkan kata-kata kotor yaitu misuh “dancuk”, sehingga korban berhenti. Kemudian sekitar 20 orang yang nongkrong didepan warung tersebut langsung menghampiri dan mengerumuni korban.
“Setelah korban berhenti, ada sekitar 20 orang langsung mengerumuni korban”, ucap Kapolsek.
Masih lanjut Kapolsek, pelaku yang tidak dikenal korban kemudian berkata ojo ngrusohi deso ku (red, jangan mengotori desa saya)” dan korban menjawab “ngrusohi opo, aku mung liwat kok” (red, mengotori apa, saya hanya lewat), sehingga pelaku tersebut emosi dan langsung memukul dagu korban sebanyak 1 kali. “Setelah itu, korban langsung pergi meninggalkan pelaku”, lanjut Kapolsek.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada dagu sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baureno. Atas laporan dari Korban anggota Polsek Baureno yang terdiri dari Kapolsek Baureno AKP Marjono, Kanit Reskrim Polsek Baureno Aiptu Obron T.S, Kanit Interkam Polsek Baureno Aiptu Darsono, Ka SPKT C Aiptu Sugiharto dan 3 anggota piket jaga yaitu Bripka Sukarim, Bripka Didik P.U dan Bripka Tino serta membawa palaku ke Mapolsek Baureno untuk dimintai keterangan.
Saat datang ke TKP anggota juga memintai keterangan saksi-saksi yang berada ditempat dan menyaksikan kejadian tersebut yaitu Adi (25) warga Desa Kanor Kecamatan Kanor dan Patkey (23) warga Desa Bungur Kecamatan Kanor. “Korban juga sudah kami mintakan Visum Et Repertum”, imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian pelaku berkeinginan menyelasaikan dengan cara kekeluargaan dengan berinisiatif datang sendiri dengan diantar Kepala Desa Kauman ke Polsek Baureno. Dengan adanya inisitaif tersebut Kanit Reskrim selaku penyidik sedang mengupayakan proses mediasi, namun korban tidak terima akan perbuatan pelaku.
Setelah dua hari berlangsung, pada Sabtu kemarin, akhirnya korban menerima niat baik pelaku dengan ingin menyelesaikan kasusnya dengan cara kekeluargaan dan diselesaikan di kantor Polisi dengan disaksikan oleh Kepala Desa Kauman. Dari hasil mediasi tersebut tercapai kesepakatan dengan hasil bahwa pelapor telah mencabut laporannya dan kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk tidak saling menuntut. “Pelapor mencabut tuntutannya di Posek Baureno dan keduanya membuat surat perjanjian damai,” pungkas Kapolsek. (her).