WARDIN Ketua PC FSPMI “PT HSJ Asian Agri Group” Arogan!!

Labuhanbatu-Sumut I Detikkasus.com – Wardin atau alias Buyung kerap disapa serta keramahannya sebagai Ketua, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI) Labuhanbatu, mengatakan “Bahwa Manejemen PT. HSJ (Hari Sawit Jaya) Asian Agri, Group Kebun Negeri Lama sangat paras saya sebut manejemen yang sangat arogan”. Minggu (16/10/2022).

Sebagai manejemen PT HSJ saya akui memang top alias super mantap, akan tetapi alangkah baiknya jika super mantapnya itu dapat digunakan untuk membantu orang lain, terutama untuk orang-orang yang ada disekitarnya atau karyawan sendiri, sebab dari tenaga karyawan tersebut beliau bisa berada di ruangan full AC.

Selain itu mereka manejemen PT HSJ Asian Agri Group bisa dapat inventaris sampai gaji yang sangat memadai, akan tetapi pernah manejemen itu berpikir untuk lebih jeli bahwa, “Karyawan itu punya batas kemampuan porsi tenaga yang tidak bisa asal dipaksakan, bayangkan kerbau sajapun jika dipaksakan bisa timbul hal buruk”.

Baca Juga:  Di Madiun Konser DEWA 19 "30 Tahun Berkarya" Hadapi dengan Senyuman

Kalau tidak mau disebut manejemen yang sangat arogan, tolong sikapi 85 jumlah karyawan kenak SP-ST (surat peringatan – surat teguran), dari jumlah tersebut besar kemungkinan bakal bertambah bahkan, akan ada nantinya yang dapat ST.2 dan ST.3 sampai pada pemecatan secara sepihak atau melalui prosedur.

Kalau tidak bisa segera disikapi oleh menajemen PT HSJ nantinya akan segera kami lakukan unjuk rasa secara besar-besaran, di berbagai titik lokasi yang kami tentukan, selain itu akan kami gugat ke perselisihan hubungan industrial (PHI) di Medan. Selain itu Disnaker dan DPRD Labuhanbatu sebagai wakilnya rakyat.

Baca Juga:  Wakil Rakyat Labuhanbatu Fraksi Hanura Bungkam Saat Dikonfirmasi

Juga akan saya mintak kesiapan untuk mengurangi basis borong panen buah kelapa sawit yang terlau berat, apa lagi terhadap beban aturan mengutip brondolan sawit yang jadi pemicu rancunya ST-SP terhadap karyawan. “Denda mengutip brondolan dengan upah per Kg sangat tidak berbanding dengan keadaan, denda per butir: 50 Rupiah dengan per Kg hanya: 75 Rupiah”.

Setahu saya tentang brondolan buah kelapa sawit itukan premi atau bentuk penghasilan tambahan kalau dikerjakan, mengapa karyawan pemanen harus dapat denda 50 Rupiah perbutir sedangkan itu bahkan sanksi (ST-SP). Sementara ST-SP itu sangat memberatkan karyawan berupa pemotongan hasil kerja, jika ST-SP tersebut tidak segera diatasi oleh manajemen PT HSJ maka.

Baca Juga:  Dua Nama Koperasi Menuntut Hak Plasma agar Diberikan PT DLI

Kuat dugaan Disnaker Labuhanbatu punya jalinan komunikasi secara terselubung dengan manajemen PT. HSJ, atau secara tidak langsung akan melegalkan Ekploitasi disetiap divisi PT. HSJ, sebab para karyawan tidak punya pilihan, atau terpaksa membawa anak-anaknya kelokasi panen dari pada karyawan itu terkena ST-SP hingga berakibat fatal kena PHK. Sebut Wardin.

Menyikapi banyaknya jumlah karyawan di PT. HSJ menerima ST-SP, akhirnya sekitar Pukul 11.50 WIB melalui whatsAAp inisial S Simanjuntak, sebagai Wakil Humas manajemen PT. HSJ mengatakan, “(Oke tulang karena baru saya baca terimakasih atas informasinya dan untuk keterangan lebih lanjut, mungkin nanti kita coba koordinasi dulu sama asisten divisi atau pimpinan perusahaan)”. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *