Wanita Cantik ini Terpaksa Harus Hudup di Bui, Ditangkap Polisi Karena Nyabu.

Selasa, 24 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara – Tancap Barat, detikkasus.com – Jumat (20/10) sekira pukul 22.00 wib Polsek Tungkal Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial IPS (28 thn) warga jalan pijoan Km 2,5 Kel.Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi.

Tempat kejadian perkara di jalan pijoan Km 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa :
1. 8 (delapan) paket Narkotika diduga jenis Shabu seharga Rp. 100.000,-. seberat 1,61 grambruto
2. 2 (dua) bungkus kecil narkotika diduga Shabu aisa pakai 0,34 grambruto
3. 4 (empat ) bungkus plastic bening transparan
4. 1 (satu) buah dompet warna orange merk toko mas Sumbar
5. 1(satu) buah bong alat hisap shabu terbuat dari botol minyak rambut berikut pipet
6. 1 (satu) buah tutup lampu sen berikut pipet
7. 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet
8. 1 (satu) buah pirek kaca
9. 1 (satu) buah karet dot warna merah
10. 4 (empat) buah korek api mancis
11. 1 (satu) buah dompet warna ungu merk toko mas Ridho
12. Uang tunai sebesar Rp 754.000
13. 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam.

Baca Juga:  Menekan Peredaran Miras Bhabinkamtibmas Bila Sambangi Warung Himbau Agar Jangan Menjual Miras

Tersangka ditangkap bedasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut Kapospol Tebing Tinggi beserta unit reskrim polsek melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tungkal Ulu dan guna proses lebih lanjut dilimpahkan Berkas Perkaranya ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

Baca Juga:  Upaya Pencegahan dan Antisipasi Tindak Pidana Kriminalitas dan Kejahatan Lainnya MelaluibPeningkatan Patroli

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PRIYA).

Baca Juga:  DETIK KASUS | Bayi Tak Berdosa Menjadi Mayat Akibat Perbuatan Orang Tuanya

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru