Sumatera Utara – Tancap Barat, detikkasus.com – Jumat (20/10) sekira pukul 22.00 wib Polsek Tungkal Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial IPS (28 thn) warga jalan pijoan Km 2,5 Kel.Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi.
Tempat kejadian perkara di jalan pijoan Km 2,5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi dengan barang bukti berupa :
1. 8 (delapan) paket Narkotika diduga jenis Shabu seharga Rp. 100.000,-. seberat 1,61 grambruto
2. 2 (dua) bungkus kecil narkotika diduga Shabu aisa pakai 0,34 grambruto
3. 4 (empat ) bungkus plastic bening transparan
4. 1 (satu) buah dompet warna orange merk toko mas Sumbar
5. 1(satu) buah bong alat hisap shabu terbuat dari botol minyak rambut berikut pipet
6. 1 (satu) buah tutup lampu sen berikut pipet
7. 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet
8. 1 (satu) buah pirek kaca
9. 1 (satu) buah karet dot warna merah
10. 4 (empat) buah korek api mancis
11. 1 (satu) buah dompet warna ungu merk toko mas Ridho
12. Uang tunai sebesar Rp 754.000
13. 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam.
Tersangka ditangkap bedasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut Kapospol Tebing Tinggi beserta unit reskrim polsek melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tungkal Ulu dan guna proses lebih lanjut dilimpahkan Berkas Perkaranya ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PRIYA).