Walikota Semarang Menegaskan Keputusan Ditetapkannya PKM Jilid-3 Penanganan Covid-19

Detikkasus.Com l Semarang-Jawa Tengah

H.Hendrar Prihadi,S.E.,M.M selaku Walikota Semarang,menegaskan keputusan di tetapkannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid-3,di tetapkannya bukan semata mata karena tren angka positif COVID-19 meningkat di Kota Semarang

Sabtu,6 Juni 2020 Pukul 13 .51 WIB s.d. 15.45 WIB telah berlangsung Rakor Forkopimda terkait Evaluasi Final Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PKM)Jilid-2 bertempat di Resto Fiveth Avenue lantai 7 Jl. Gajahmada Kota Semarang yang diikuti 9 orang Forkopimda plus Kota Semarang.

Adapun yang hadir dalam rakor yaitu:Walikota Semarang Hendrar Prihadi, S.E.,M.M ,Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu,Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman,Dandim 0773/BS Kolonel Kav Zubaedi, S.Sos., MM,Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis, S.I.K.,Danlanal Semarang Kolonel Laut (P) Nazarudin CHRMP,Dandenpom 5/IV Semarang Mayor Cpm Okto Femula,Kajari Kota Semarang Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H.dan Kadinkes Kota Semarang dr.MUHAMMAD ABDUL HAKAM, Sp.PD.

Baca Juga:  2 Pengedar Shabu Diringkus Polsek Kampar Kiri saat akan Bertransaksi di Lokasi Pemakaman Umum

Setelah rapat selesai,pada sekira Pukul 15.30 WIB,acara dilanjutkan dengan konferensi pers yang disampaikan oleh Walikota Semarang,Adapun inti konferensi pers yang disampaikan dalam kesempatan tersebut adalah bahwa jajaran Forkopimda telah melaksanakan rapat koordinasi Final PKM Kota Semarang Jilid-2

Inti dari hasil rapat jajaran Forkopimda terkait penanganan wabah covid di kota Semarang adalah sbb:

“Kondisi saat ini di kota Semarang terkait Covid-19,permulaan PKM jilid-2 ada 52 Penderita Covid-19,Sabtu,(6/6/2020) penderita sekarang meningkat menjadi 168 orang, 282 orang sembuh dan 49 orang meninggal”

PKM akan diperpanjang hingga jilid lll,dimulai tanggal 8 Juni sampai dengan 21 Juni 2020″Tandas Hendi nama akrab Wali Kota Semarang

Baca Juga:  Berbagi Sembako Warga Kelurahan Bendan Duwur Kota Semarang Bersama Universitas 17 Agustus 1945  

Tempat ibadah boleh dibuka dengan syarat sesuai protokol kesehatan.

Pernikahan diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 30 orang dan persyaratan memenuhi SOP.

Tempat hiburan tetap ditutup, kecuali satu, yakni billiard yang klasifikasinya masuk sebagai tempat olah raga.

Tempat olah raga akan mulai dibuka, sebagai role model nantinya adalah stadion Tri Lomba Juang, dengan SOP berlaku, yakni nantinya jumlah masyarakat atau orang yg menggunakan setiap venue akan dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan,Selain itu semua SOP tetap berjalan seperti biasa

Untuk tempat pariwisata dan Hotel,untuk kelancaran agar membuat suatu inovasi sebagai contoh menginap di hotel dengan syarat melakukan rapid test,berkaitan covid-19,agar yg dijauhi bukan orangnya,tapi penyakitnya, warga perlu dukungan kita semua agar imun tubuhnya kuat.

Baca Juga:  "Pelabuhan Makassar Menuju Pelabuhan yang Bersih dan Menjadi Percontohan Digagas Syahbandar melalui Coffee Morning"

Bantuan Covid dari pemerintah akan berlangsung pada 15 Juni,untuk sejumlah kurang lebih 280 ribu orang, belum termasuk nanti yang dari TNI/Polri.imbuh Walikota Semarang

Dalam kesempatan tersebut,Kapolrestabes Semarang menyampaikan yang intinya baik itu:Pengalihan arus lalulintas di kota Semarang masih tetap dilakukan sama seperti sebelumnya,Penyekatan atau pemeriksaan terhadap arus balik menuju ke Jakarta tetap dilakukan.Tutur Kapolrestabes Semarang

Seluruh rangkaian kegiatan selesai Pukul 15.45 WIB,Selama kegiatan berjalan situasi dalam keadaan aman,Lancar,harmonis dan Kondusif

(WSS Tim 9 Detikkasus.Com l JATENG & DIY-Melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *