Wali Siswa Bersyukur Laporan Pungli di MTsN.1 Labuhanbatu Masih Berproses

Labuhanbatu – Sumut Detikkasus.com
Jhon Beni Ginting, S.E wali siswa (“orangtua murid”) sangat bersyukur, karena sudah dapat pemberitahuan perkembangan dumas, atau terhadap laporan dugaan pungli di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri.1 Labuhanbatu ternyata masih berproses. Kamis (26/9/2024)

Lebih lanjut Jhon Beni Ginting mengatakan “dengan adanya pemberitahuan perkembangan ini, menjadi ada secercah harapan besar akan dapat terungkap suatu kejahatan terhadap, dugaan tindak pidana pelanggaran
Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Saberpungli (sapu bersih pungutan liar).

Semoga Bapak Penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu senantiasa sehat selalu, serta mendapat berbagai bentuk kemudahan untuk melakukan penyelidikan, dalam mencari menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, hanya penyidik yang memiliki hak untuk mencari bukti melalui proses penyelidikan.

Baca Juga:  Limbah Cair PT. Sago Nauli di buang ke sungai Batang Lobang' Detik Kasus Madina - Sumut mengabarkan.

Kalau dari sistem pendidikan nasional sebenarnya sangat jelas menyatakan bahwa, pendidikan dasar wajib dan diselenggarakan pemerintah secara cuma-cuma, tertuang pada Pasal (1) UU No.20 Tahun 2003. “Kemudian dana BOS bertujuan meningkatkan mutu, akses, pemerataan pendidikan madrasah.”

Dengan adanya program dana BOS di MTsN menjadi salah satu bentuk komitmen dari pemerintah dalam memberi, hak pendidikan bagi seluruh warga negara khususnya untuk siswa yang beragama Islam, serta dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusan madrasah, yang dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan agama.

Baca Juga:  Caleg Muda PKB, Mengajak Para Caleg Berpolik Santun Tanpa Harus Hujat Menghujat.

Isi Pasal 181 huruf (d) PP No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan jelas menyatakan, “pendidik dan tenaga pendidik dilarang melakukan pungutan, kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Kalau mengenai Sumbangan dengan Pungutan jelas memiliki arti yang sangat jauh berbeda. “Sumbangan itu bersifat sukarela atau tidak ditentukan nominal rupiahnya, sedangkan untuk Pungutan sudah ditentukan jumlah nominal rupiah dan waktu pemberiannya juga telah ditetapkan.”

Baca Juga:  Dengan Melaksanakan Patroli Sebagai Upaya Pencegahan Gangguan Kamtibmas

Selagi komite dan kepala sekolah belum mampu untuk mengubah isi dari ketentuan pasal yang melarang pungli, besar kemungkinan laporan dugaan pungli dumas ini akan ditemukan, unsur tindak pidananya melalui aparat penegak hukum, apa lagi Negara sedang gencarnya memberantas pungli. Sebut Jhon Beni Ginting

Sekira Pukul 13.26 WIB awak media telah menerima kabar terbaru melalui No.B/1526/ IX/RES.3.3/2024/Reskrim. “Guna kepentingan penyelidikan, kami akan melakukan koordinasi dengan, Kementrian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara.” Ujarnya (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *