Detikkasus.com | Pangkalpinang
Carut marut kondisi pasar yang di kelola pemerinta kota Pangkal pinang tidak di laksanakan dengan baik, Karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah kota,
kususnya UPTD pasar pagi,
Sebagaimana di sampaikan oleh wakil ketua ASOSIASI pedagang pasar pagi, Sejak berdirinya gedung pasar pagi tahun 2012 di kota pangkal pinang.
menyikapi berita viral di media sosial beberapa hari yang Meliputi berita viral tersebut.
para awak media berlomba-lomba mengkulik berita tersebut, dan menemui narasumber di lapangan maupun masyarakat tentang kondisi dan situasi pasar pagi,
Terutama pasar pagi kota pangkal pinang.
Dan awak media detikkasus mendatangi bapak DR.(HC) HIDAYAT ARSANI,SE selaku warga dan tokoh Masyarakat kota Pangkal pinang bangka belitung,Menanggapi
Masalah tesebut dengan santui, dan dari narasumber
Beliau menuturkan ku ni aok, asli orang pangkal pinang dan lahir di sine, berumah disini dan usaha disine dalam bahasa daerah.
disampaikan beliau di gedung pasar pagi yang di bangun miliyaran, tetapi tidak di tempatkan, malahan para pedagang berjualan di bibir jalan UMUM yang tau malfungsinya buat jalan kendaraan, bukannya buat pedagang pasar ucap beliau.
Yang mana pasar pagi adalah area tempat jualan dan para Pedagang, baik pusat perbelanjaan mau pun pasar tradisional,
Plaza,pertokoan., yang mana peraturan presiden Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar pagi tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen pasal 1 ayat 1, dan peraturan presiden Republik Indonesia
nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar pagi tradisional
Pusat perbelanjaan dan toko moderen pasal 1 ayat 2,
UPTD pasar dan dinas koperasi,, dishub umkm dan perdagangan, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan tersebut,
UMKM dan perdagangan pengelola pasar di lingkungan kota pangkal pinang kususnya pasar pagi
Hotamarboy/tiem