Labura, Sumut l Detikkasus.com – Walau situasi terpencil atau sangat jauh dari keramaian Pusat Kota Kecamatan, ternyata kesiapan para perangkat Desa Pematang untuk memberikan pelayanan, sangatlah layak untuk diberikan apresiasi sedikitnya dua jempol paten. Senin (13/3/2023).
Dan selebihnya semoga ada bentuk apresiasi dari Instansi Pemerintahan Daerah, Kabupaten Labuhan Batu Utara (LABURA) Provinsi Sumatera Utara. Sebab besar kemungkinan diantara seratus desa hanya Desa Pematang yang bisa seperti ini.
Disaat Kepala Desa Pematang tidak ada diruangan Kantor Desa atau sedang ada urusan tugas luar (TL), akan tetapi ada sekitar (7) Tujuh orang Perangkat Desa Pematang masih bisa memberikan, pelayanan secara optimal dengan ramah bahkan wajah ceria.
Desa Pematang berada diwilayah Kecamatan NA IX-X dan Desa ini punya (8) Delapan Dusun, sedangkan jarak tempuh dari salah satu Dusun keruangan Kantor Desa Pematang, mencapai 60.menit itupun kalau sudah terbiasa melintas dijalan dusun tersebut.
Kalau misalnya belum pernah melintasi jalan dusun tersebut atau supir itu lintas kota, malah melintas dijalan dusun tersebut bisa jadi mencapai 90.menit, bahkan boleh jadi mungkin tidak kunjung sampai keruangan Kantor Desa karena terjadi hal yang tidak di inginkan.
Selain jarak tempuh dari salah satu dusun sangat prihatin menuju ruangan Kantor Desa Pematang, bahkan jaringan global area network (GAN) atau jaringan internet, ternyata lebih sangat memprihatinkan mengingat adanya perubahan zaman.
Dari zaman purba kala sampai ke zaman orde baru dan selanjutnya masuk di era reformasi sampai ke zaman era digital, situasi GAN di Desa Pematang sama persis dengan situasi yang sedang dijajah oleh bangsa sendiri. “Disaat caleg atau pilkada tiba hampir semua seperti DEWA”.
masyarakat jadi sangat kewalahan membedakan mana DEWA betulan yang siap ekstra full untuk bisa, mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi, dan akhirnya sampai saat ini situasi jalan DUSUN dan GAN masih sangat jauh tertinggal.
Jika dibandingkan situasi Kota Kecamatan NA IX-X dengan situasi Desa Pematang sampai dengan kondisi GAN bahkan jarak tempuh ke Dusun sangat jauh bedanya, dan akhirnya nasib masyarakat yang ada di DUSUN sama persis dengan pribahasa (“Dekat tak tercapai jauh tak antara”).
Padahal hak asasi kehidupan masyarakat diperkotaan atau diwilayah dusun itu sama, dan akhir kata dari nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis berharap sepenuhnya, “Agar Bupati sebagai pelaksana otonomi daerah dapat memprioritaskan kondisi GAN di Desa Pematang”.
(J. Sianipar)