Waktu Penjualan Hewan Kurban, Dibatasi Dinas Peternakan Kota Cirebon

Cirebon l Detikkasus.com – Dinas Peternakan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, telah membatasi penjualan hewan kurban, hanya satu pekan menjelang hari raya, untuk mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati, Senin (20/6/2022) kemarin di Kota Cirebon.

Baca Juga:  Pemkab Tanjabbar gelar Malam Perpisahan Kejari Marcello Bellah

“Untuk waktu penjualan hewan kurban, kita sudah bersepakat satu minggu sebelum Idul Adha, baru diperbolehkan,” kata Yati.

Kebijakan pembatasan waktu penjualan tersebut, kata Yati, merupakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, untuk meminimalisir penyebaran wabah PMK.

“Saat ini kasus PMK di Kota Cirebon, sudah terdeteksi, dan telah menyerang puluhan ternak milik warga yang berada di tiga kecamatan. Untuk itu, pembatasan waktu penjualan hewan kurban ini, diharapkan juga bisa mengurangi kerugian, baik dari penjual maupun pembeli,” kata Yati.

Baca Juga:  Kades Ulak Bandung, Sering Mati Lampu dan Jalan Menyempit Ternyata Punya Terobosan

“Pembukaan lapak hewan kurban, memang biasanya sudah ramai satu bulan jelang Idul Adha, tapi sekarang tidak boleh, karena dikhawatirkan dapat menyebarkan PMK,” imbuh Yati.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 115 Melangkah Maju Semangat untuk Bangkit

Selain itu, kata Yati, pihaknya juga telah mengimbau, agar pengiriman hewan kurban juga dilakukan sehari sebelum lebaran.

“Hewan dipastikan sehat dan melindungi warga yang ingin berkurban,” kata Yati. (Sadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *