Kaur l Detikkasus.com – Isu yang urgen dan senter menjadi bisik² buah bibir berkaitan dengan temuan dan laporan hasilan pemeriksaan keuangan yang di lakukan oleh BPK.Ri cabang Bengkulu memasuki babak baru
Kepala Inspektur Kaur Harika.SE menjelaskan,laporan hasil pemeriksaan BPK keluar pada bulan Juni 2025
Didalam laporan pemeriksaan BPK tersebut,satu diantaranya ialah TGR di Dinas PDK Kaur lebih kurang 2.2 Miliar
Batas waktu pengembalian 60 Hari atau 2 Bulan sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK sudah berahir,batas waktu pengembalian ialah Bulan Agustus 2025,sekarang sudah Bulan Oktober 2025 artinya sudah habis
Menurut nya,untuk tindak lanjutnya tekendala dengan Bendahara umum Dinas PDK meninggal dunia/wapat dan sedang di bentuk TP.TGR,siapa tau ini akan di pertanggungjawabkan oleh Istri daripada Bendahara Umum,dan yang bersangkutan siap mengganti,ucap Harika
Menanggapi akan hal tersebut,Sumantri mengatakan sehubungan duit negara maka tidak bisa sertamerta beralasan Bendahara wapat atau meninggal dunia,karna didalam aturan apalagi berkaitan dengan keuangan negara,tentu ada PA/KPA dan ada PPK dan PPTK artinya ada tim lain yang dapat di mintai keterangan
Sumantri menyampaikan adanya pengakuan dari salah satu oknum pejabat Dinas PDK saat itu yang mengatakan,diajak oleh almarhum Bawono untuk mengambal atau menarik tunai untuk insentif operator sekolah dan insentif bendahara barang,dengan demikian dapat ditanyakan siapa² saksi penarikan tunai,apakah pihak bank,atau pejabat teknis di Dinas PDK,nanti akan ketahuan
Kemudian kata Sumantri,seharusnya dana insentif bendahara barang TK SD SMP dan insentif operator sekolah TK SD SMP di transfer ke nomor rekening bersangkutan,apa yang menjadi alasan dan pertimbangan sehingga dana tersebut dilakukan penarikan tunai,dan penarikan tunai tentu melalui proses SPM dan SPP,ini semua harus di mintak keterangan supaya menjadi terang benderang,apalagi kerugian negara yang di timbukan mencapai Miliaran Rupiah.Demikian Sumantri
Roi






