Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com – Selasa (19/07/2022). Inisial H.B sebagai Wakil Rakyat bahkan dari penelusuran beliau adalah Ketua, Komisi 4 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) malah bungkam saat dikonfirmasi, meskipun sudah ceklis dua biru pertanda sudah dibaca.
Nara sumber mengatakan “sebagai wakil rakyat atau Ketua Komisi di DPRD Labuhanbatu apakah masih layak jika, beliau tidak mau memberikan tanggapan atau layanan informasi saat dikonfirmasi. DPRD itu merupakan suatu lembaga perwakilan rakyat dan harusnya mampu jadi panutan atau contoh yang baik menuju arah yang lebih baik lagi”.
Sebagai anggota DPRD alangkah baiknya mampu menyerap menghimpun dan menyalurkan, aspirasi masyarakat yang baik secara konstitusional kebijakan yang dipatuhi dari dasar konstitusi. Apakah layak sebagai anggota DPRD untuk merumuskan hingga, menetapkan suatu kesimpulan jika kemampuannya sebatas bungkam.
Kuat dugaan “Terlalu kecil wawasan pola pikir atau mindset beliau sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, bungkam itu sebenarnya bukan solusi apa lagi sebagai anggota DPRD, yang punya tujuan untuk dapat mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Berdasarkan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia untuk dapat memelihara keutuhan NKRI”.
Jika kemampuan beliau ternyata sebatas bungkam apa mungkin mampu untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, hingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang ada dilabuhanbatu. “Perilaku bungkam sebagai anggota DPRD seperti ini sudah layak dilirik Partai”, sebut sumber.
Disalah satu pakter tuak karena awak media bercerita perjalanan dugaan pengutipan di SD Negeri 01 Panaihulu, disusul dengan dugaan Ketua Dewan Pendidikan Labuhanbatu punya kemampuan sebatas oper bola, dan apa dasar hukum atau legalitas ketentuan Pemkab labuhanbatu, memberikan inpentaris mobil kepada Ketua Dewan Pendidikan terbaru.
Sedangkan informasi yang berhasil dirangkum bahwa “Para mantan Ketua Dewan Pendidikan terdahulu sama sekali belum pernah mendapatkan inpentaris mobil, lalu kenapa Ketua Dewan Pendidikan saat ini bisa dapat inpentaris mobil. Apa boleh inpentaris mobil diberikan diluar dari peraturan spesifikasi, diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015”.
Sedangkan manpaat kendaraan dinas bertujuan untuk: “(a. menunjang kelancaran tugas-tugas kedinasan; b. meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat; c. meningkatkan kualitas hasil kerja; d. menunjang pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah)”. Bahkan seorang pejabat bisa dapat mobil dinas apabila sudah memiliki tingkat jabatan Eselon IV. Ujar sumber
● J. Sianipar